Pemkot Surabaya Uji Coba Pola Kerja Fleksibel, ASN Tetap Turun Lapangan Bersihkan Kali

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengimplementasikan pola kerja fleksibel dengan memadukan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini tidak hanya menandai perubahan budaya kerja di lingkungan birokrasi, tetapi juga dibarengi dengan penguatan gerakan kebersihan melalui program nasional Gerakan Indonesia ASRI.

Transformasi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 yang menjadi dasar penerapan sistem kerja adaptif bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya. Namun, di balik fleksibilitas itu, komitmen terhadap pelayanan publik dan kegiatan sosial tetap dijaga.

Sejak pagi hari, ratusan ASN dari berbagai perangkat daerah (PD) tampak turun langsung ke lapangan. Mereka menyisir bantaran Kali Tebu, tepatnya di kawasan Tanah Kali Kedinding, mulai dari Jembatan Pogot hingga Jembatan Kedinding Asrori. Aksi ini menjadi bagian dari kerja bakti serentak yang digelar rutin setiap pekan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebersihan lingkungan. Menurutnya, kerja bakti tetap menjadi agenda wajib yang dilaksanakan dua kali dalam sepekan.

“Untuk Indonesia ASRI, kami wajib melaksanakan kerja bakti dua kali dalam seminggu. Hari Selasa di area perkantoran, sedangkan Jumat di fasilitas umum. Jadi sebelum WFH, pagi hari ASN tetap turun kerja bakti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan pembersihan dilakukan secara masif dengan membagi area kerja menjadi sekitar 70 zona. Seluruh elemen pemerintahan, mulai dari perangkat daerah hingga kecamatan dan kelurahan, dilibatkan untuk memastikan kegiatan berjalan efektif.

“Panjang area kerja bakti ini hampir lima kilometer. Sejak pukul 06.00 WIB, seluruh tim sudah bergerak membersihkan bantaran sungai dari sampah maupun benda yang berpotensi mengganggu keamanan dan kebersihan lingkungan,” jelasnya.

Usai kerja bakti, ASN kembali menjalankan tugas sesuai skema kerja yang telah ditetapkan. Meski sebagian bekerja dari rumah, Pemkot Surabaya memastikan pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital. Setiap pegawai diwajibkan melakukan absensi tiga kali sehari, disertai pemantauan kinerja oleh atasan langsung.

Eddy menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti kelonggaran tanpa kontrol. “Ini bukan libur. ASN tetap bekerja penuh. Sistem akan memantau apakah pegawai benar-benar bekerja dari rumah atau tidak, termasuk jika berada di luar kota,” tegasnya.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, Pemkot Surabaya juga menyiapkan sanksi berjenjang bagi ASN yang melanggar. Mulai dari teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran ringan, hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat bagi pelanggaran serius atau ketidaktercapaian kinerja.

Di sisi lain, Pemkot memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Sosial, puskesmas, rumah sakit, hingga sektor pendidikan, tetap beroperasi dari kantor.

Langkah ini diambil untuk menjamin layanan utama, mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga penanganan darurat, tidak terdampak oleh kebijakan kerja fleksibel.

“Kami pastikan pelayanan publik tidak terganggu, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkas Eddy.

Penerapan pola kerja hybrid ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam mendorong efisiensi birokrasi sekaligus menjaga kedekatan ASN dengan masyarakat. Dengan mengombinasikan teknologi dan kerja lapangan, pemerintah kota berharap dapat menghadirkan layanan yang lebih responsif, sekaligus memperkuat budaya gotong royong di tengah masyarakat.(sub)

Editor : Redaksi