Kejati Sita Rp2,3 Miliar dari Kasus Korupsi ESDM, Buka Peluang Jerat TPPU

MERAHPUTIH I SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan barang bukti uang senilai Rp2,36 miliar dalam kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur.

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, merinci bahwa uang tersebut terdiri dari tunai dan non-tunai yang disita dari tiga tersangka.

Dari tersangka AM, penyidik menyita uang tunai Rp259 juta serta saldo rekening dari dua bank dengan total mencapai sekitar Rp494 juta. Sementara dari tersangka OS ditemukan uang tunai sebesar Rp1,64 miliar di kediamannya.

Adapun dari tersangka H, disita saldo rekening sebesar Rp229 juta.

“Total keseluruhan yang kami amankan mencapai Rp2.369.239.765,50,” jelas Wagiyo.

Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen perizinan serta barang bukti elektronik seperti percakapan WhatsApp dan bukti transfer yang menguatkan dugaan praktik korupsi.

Kejati Jatim juga tengah mendalami kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Kami masih menelusuri apakah ada upaya menyamarkan hasil kejahatan. Jika terbukti, tentu akan kami kembangkan ke TPPU,” tegasnya.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka.

Dengan proses penyidikan yang berjalan cepat, Kejati memastikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk membuka peluang penggeledahan lanjutan dan pemeriksaan pihak lain yang diduga terlibat. (pps) 

Editor : Redaksi