Tiga Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli, Pemprov Siapkan Pendampingan Hukum

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono

MERAHPUTIH I SURABAYA — Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang dan mineral di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka, memicu respons cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menegaskan komitmennya pada asas praduga tak bersalah sekaligus pembenahan sistem internal.

Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungli yang berkaitan dengan proses perizinan di sektor pertambangan dan mineral.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Pemprov Jatim tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan ini. Ia memastikan bahwa ketiga tersangka tetap mendapatkan hak-haknya dalam proses hukum, termasuk pendampingan oleh tim pengacara yang telah disiapkan.

“Kami tugaskan para pengacara untuk mendampingi mereka. Semua berjalan sesuai prosedur,” ujar Adhy saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah sekaligus upaya menjaga objektivitas dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa keberadaan pendamping hukum penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan adil.

“Pengacara sudah siap. Ini demi menjamin keadilan dan objektivitas, karena bagaimanapun teman-teman di ESDM juga berhak mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya.

Di sisi lain, Adhy tidak menampik adanya persoalan serius dalam mekanisme perizinan di internal Dinas ESDM Jatim. Ia mengakui terdapat kelemahan dalam prosedur yang membuka celah terjadinya praktik pemerasan terhadap pelaku usaha.

“Kita akui ada kesalahan prosedur. Ada staf yang melakukan tindakan di luar ketentuan, termasuk memeras pengusaha. Ini yang sedang kita evaluasi secara menyeluruh,” ungkapnya.

Pemprov Jatim kini bergerak cepat melakukan pembenahan, khususnya pada aspek standar operasional prosedur (SOP). Evaluasi dilakukan tidak hanya oleh internal ESDM, tetapi juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memastikan sistem perizinan berjalan transparan dan akuntabel.

Adhy menyebut, saat ini pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim telah mulai melakukan analisis mendalam terhadap alur perizinan yang ada. Fokus utama adalah mengidentifikasi titik-titik rawan yang berpotensi disalahgunakan.

“DPMPTSP juga ikut mengevaluasi SOP. Mana yang kurang akan kita perbaiki. Sistem sebenarnya sudah cukup baik, tapi persoalan integritas menjadi kunci yang harus diperkuat,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola birokrasi, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan.

Selain itu, keberadaan tim hukum yang mendampingi para tersangka juga diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah dengan pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

“Kami ingin komunikasi tetap berjalan. Apa yang dibutuhkan bisa disampaikan melalui pengacara. Kami tidak dalam posisi mengintervensi, tapi setidaknya bisa meringankan beban mereka,” tambah Adhy.

Pemprov Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berlangsung, sembari melakukan pembenahan internal guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.(pps)

Editor : Redaksi