Prabowo Pangkas Potongan Aplikator, Ojol Dijanjikan Dapat Hingga 92 Persen
MERAHPUTIH I JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras kepada perusahaan aplikator transportasi online terkait besaran potongan pendapatan pengemudi. Di hadapan ribuan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026), Presiden menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam melihat ketimpangan yang dialami para pengemudi ojek online (ojol).
Dalam pidatonya, Prabowo secara terbuka mengkritik praktik pemotongan hingga 20 persen oleh aplikator. Ia bahkan menyebut angka tersebut tidak lagi masuk akal jika dibandingkan dengan risiko yang ditanggung para pengemudi di lapangan.
“Yang bekerja keras itu ojol, yang mempertaruhkan keselamatan juga ojol. Tapi yang menikmati besar justru aplikator. Ini tidak adil,” tegasnya di hadapan massa buruh.
Presiden mendorong agar skema pembagian pendapatan dirombak total. Ia menargetkan porsi pengemudi harus meningkat signifikan, bahkan di atas 90 persen. Sikap tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi perusahaan digital agar tidak semata mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan mitra mereka.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini menjadi payung hukum baru yang memperkuat posisi tawar pengemudi, sekaligus mengatur ulang relasi kerja yang selama ini dinilai timpang.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi, meningkat dari skema sebelumnya yang berkisar 80 persen. Selain itu, negara juga memastikan kehadiran perlindungan sosial yang lebih komprehensif.
Pengemudi transportasi online nantinya akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, akses BPJS Kesehatan, serta perlindungan asuransi kesehatan. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
Tak hanya fokus pada ojol, pemerintah juga menggulirkan sejumlah kebijakan pro-buruh lainnya. Mulai dari kenaikan upah minimum, program rumah subsidi bagi pekerja, hingga pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.
Selain itu, terdapat pula insentif berupa potongan iuran jaminan sosial hingga 50 persen, khususnya untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Presiden menegaskan, seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial. Ia memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional tidak boleh hanya dinikmati segelintir pihak, melainkan harus dirasakan hingga lapisan pekerja paling bawah.
“Negara harus hadir. Setiap keringat pekerja harus dihargai secara layak,” tandasnya.
Pernyataan tersebut disambut riuh para buruh yang memadati kawasan Monas. Momentum May Day tahun ini pun menjadi panggung penegasan arah kebijakan pemerintah yang lebih berpihak pada pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor informal dan ekonomi digital.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih