Pemkot Surabaya Perkuat Transparansi Pajak Usaha Lewat Sistem Digital
MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat penerapan sistem digital dalam pelaporan pajak restoran, kafe, dan hotel sebagai langkah memperkuat transparansi sekaligus menyelaraskan data transaksi antara pelaku usaha dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan perbedaan data serta membangun hubungan yang lebih terbuka antara pemerintah dan wajib pajak.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, Bapenda telah melakukan pendataan terhadap pelaku usaha dan mengajak seluruh pengelola restoran, kafe, maupun hotel untuk berkolaborasi memastikan setiap transaksi yang terjadi tercatat dan dilaporkan secara akurat.
Menurut Eri, kesamaan data menjadi faktor penting agar tidak muncul persoalan di kemudian hari, baik bagi pemerintah maupun pengusaha.
"Sudah dikumpulkan oleh Bapenda. Bapenda meminta untuk menyampaikan bahwa kita harus kerja sama dengan teman-teman restoran, cafe dan hotel untuk memastikan bahwa pemasukannya adalah benar dengan transaksi yang benar," ujar Eri, Kamis (24/7/2026).
Ia menegaskan, digitalisasi pelaporan pajak bukan sekadar modernisasi administrasi, melainkan upaya menciptakan sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan sistem yang terintegrasi, data transaksi yang dimiliki pelaku usaha akan selaras dengan data yang diterima pemerintah.
"Dengan digitalisasi yang dimiliki Bapenda, semuanya harus menggunakan sistem itu. Sehingga tidak ada fitnah, tidak ada prasangka negatif antara Bapenda dengan restoran, akhirnya datanya sama," katanya.
Eri mengungkapkan, ke depan penggunaan sistem digital tersebut akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam operasional usaha restoran di Surabaya. Kebijakan itu dimaksudkan agar seluruh pelaku usaha memiliki standar pelaporan yang sama sehingga proses pengawasan dapat berjalan lebih objektif.
"Makanya saya sampaikan tempat berdirinya restoran harus punya syarat itu," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian antara besaran transaksi dengan nilai pajak yang dilaporkan berpotensi menimbulkan berbagai persepsi negatif. Karena itu, sistem digital dinilai menjadi solusi untuk memastikan setiap transaksi tercatat secara riil dan sesuai kondisi sebenarnya.
"Karena jadi bahaya ketika ada pajak yang tidak sesuai, ketika dilihat. Misalnya ada potensi pendapatan sekian, kok pajaknya sekian," ucapnya.
Meski demikian, Eri menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha. Sebaliknya, Pemkot Surabaya ingin membangun hubungan yang saling menguntungkan karena penerimaan pajak dari sektor usaha merupakan salah satu penopang pembangunan kota.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan aparat Bapenda tidak menjadi sasaran tudingan akibat perbedaan data pelaporan yang selama ini kerap memunculkan kesalahpahaman.
"Kan ada dua sisi yang kena, pemerintah dan pengusaha. Tapi saya tidak mau pengusaha dirugikan, karena kita hidup dari pajaknya pengusaha. Saya juga tidak mau Bapenda disalahkan. Karena itu mereka harus saling bersinergi," tegasnya.
Melalui penerapan sistem digital tersebut, Pemkot Surabaya berharap tercipta tata kelola perpajakan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha. Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah yang nantinya kembali digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Surabaya.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih