MAKI Jatim Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Infesta Boutique Hotel, Ancam Desak Penutupan Jika Terbukti Bermasalah
MERAHPUTIH I SIDOARJO – Setelah melayangkan protes terhadap pembangunan fasilitas padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur kembali menyoroti keberadaan Infesta Boutique Hotel yang berdiri di tengah kawasan permukiman. Organisasi tersebut menduga terdapat pelanggaran dalam proses perizinan hotel, terutama terkait dokumen persetujuan warga sekitar.
MAKI Jatim menyatakan telah melakukan penelusuran awal dan memperoleh informasi yang dinilai mengindikasikan adanya persoalan administratif dalam pendirian hotel tersebut. Salah satu temuan yang disoroti adalah dugaan tidak dipenuhinya persyaratan persetujuan warga yang menjadi bagian dari proses perizinan pembangunan.
Temuan itu diperkuat dengan keterangan salah seorang tokoh dan sesepuh Perumahan Permata Juanda, Trikora, yang rumahnya berada tepat di depan lokasi hotel. Menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah diajak bermusyawarah maupun dimintai persetujuan saat pembangunan hotel berlangsung.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil penelusuran tim Litbang MAKI Jatim, sejumlah warga lain yang tinggal di sekitar lokasi juga disebut menyampaikan hal serupa. Mereka mengaku tidak pernah dimintai persetujuan terkait pendirian Infesta Boutique Hotel.
Berbekal informasi tersebut, MAKI Jatim memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada pengelola Perumahan Permata Juanda, PT Surya Inti Permata Juanda, serta Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (PUPRCK) Kabupaten Sidoarjo. Surat itu berisi permintaan agar dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran perizinan dalam pembangunan maupun operasional hotel.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, mengatakan pihaknya menilai keberadaan hotel di kawasan permukiman perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila proses perizinannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Heru, salah satu persoalan yang terlihat di lapangan adalah keterbatasan lahan parkir hotel. Ia menyebut kendaraan tamu diduga memanfaatkan badan jalan di lingkungan permukiman sebagai lokasi parkir.
"Terlihat bahwa Infesta Boutique Hotel tidak memiliki lahan parkir mobil. Kendaraan tamu justru menggunakan jalan lingkungan perumahan sebagai tempat parkir. Ini tentu menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian," ujar Heru.
Selain persoalan parkir, MAKI Jatim juga menyoroti aktivitas keluar-masuk tamu hotel yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan keamanan apabila tidak dikelola dengan baik. Menurut Heru, banyak penghuni Perumahan Permata Juanda beraktivitas di luar rumah pada siang hari sehingga kondisi tersebut perlu menjadi perhatian semua pihak.
Ia menilai keberadaan hotel semestinya memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, bukan justru menimbulkan keresahan apabila benar terbukti mengabaikan prosedur perizinan yang diwajibkan.
MAKI Jatim menegaskan, apabila hasil pemeriksaan pemerintah nantinya menemukan adanya pelanggaran dalam proses perizinan, pihaknya akan mendesak PT Surya Inti Permata Juanda mengeluarkan rekomendasi penutupan operasional hotel. Desakan serupa juga akan disampaikan kepada Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo bersama instansi terkait agar mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Heru mengatakan penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap setiap bangunan yang berdiri di kawasan permukiman.(bas)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih