Emil Dardak Pastikan Pengawasan BGN Ketat, SPPG Dilarang Gunakan Barang Subsidi untuk Program MBG

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak

MERAHPUTIH I SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyiapkan sistem pengawasan yang ketat guna mencegah penyalahgunaan barang-barang subsidi pemerintah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mekanisme tersebut diterapkan melalui sistem pertanggungjawaban anggaran yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyampaikan bukti pembelian secara lengkap sebelum biaya operasional diganti.

Penegasan itu disampaikan Emil menyusul instruksi Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono yang melarang seluruh SPPG menggunakan komoditas bersubsidi, seperti beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Minyakita, maupun LPG 3 kilogram dalam proses penyediaan makanan bergizi gratis.

Menurut Emil, sistem pengawasan yang diterapkan BGN membuat setiap pengeluaran operasional SPPG dapat ditelusuri secara rinci. Seluruh biaya yang diajukan untuk penggantian atau reimburse wajib dilengkapi dengan dokumen pembelian yang sah sehingga asal-usul barang yang digunakan dapat diverifikasi.

"Jadi dalam penggunaan SPHP maupun melon (gas LPG 3 kilogram) ini menjadi sebuah komitmen yang harus kita percayakan kepada BGN pengawasannya. Karena mereka harus mempertanggungjawabkan apa saja biaya yang dikeluarkan, kwitansinya harus jelas belinya di mana," kata Emil saat ditemui di Surabaya, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, sistem tersebut dirancang agar tidak ada ruang bagi pengelola dapur MBG untuk memanfaatkan barang subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat. Seluruh klaim biaya operasional hanya dapat dilakukan berdasarkan harga barang non-subsidi yang berlaku di pasaran.

Dengan mekanisme tersebut, SPPG dipastikan tidak dapat mengajukan penggantian biaya menggunakan harga beras SPHP maupun LPG bersubsidi. Sebab, dokumen yang diajukan akan diverifikasi secara menyeluruh sebelum proses pencairan dilakukan.

"Dia enggak bisa klaim harga beras SPHP untuk reimburse. Enggak mungkin. Karena dia pasti harus mengklaim harga beras yang non-SPHP, harga gas yang non melon," ujarnya.

Emil menegaskan, apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan dapur MBG yang menggunakan komoditas bersubsidi, maka tindakan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Menurutnya, kondisi itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan atau penggelapan yang akan menjadi objek investigasi internal Badan Gizi Nasional.

"Nah, apabila kemudian digunakan (barang subsidi) maka kategorinya sudah ada penggelapan oleh SPPG dan itu sudah kategori investigasi internal dari BGN," tegasnya.

Lebih jauh, Emil mengungkapkan bahwa sistem pengawasan yang dibangun BGN juga dirancang untuk mendeteksi praktik manipulasi harga atau mark up. Apabila sebuah SPPG menggunakan barang subsidi tetapi mengajukan penggantian biaya berdasarkan harga barang non-subsidi, maka perbedaan tersebut akan mudah terlacak dalam proses audit.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga melibatkan unsur pengawasan internal yang memiliki kompetensi dalam bidang audit dan penegakan hukum.

"Maka kalau masih melakukan pasti artinya mereka mark up. Nah, kalau mark up sudah pasti ditangkap. Dilihatnya wakil kepalanya kan salah satunya dari BPKP, dari kejaksaan. Jadi di internal BGN ini pembenahannya luar biasa," tandas Emil.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional yang membutuhkan tata kelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa seluruh bahan pangan yang digunakan dalam penyediaan menu MBG harus berasal dari jalur pembelian komersial, bukan memanfaatkan barang yang telah disubsidi negara untuk kebutuhan masyarakat.

Melalui sistem verifikasi berlapis tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur optimistis pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga agar berbagai bentuk subsidi pemerintah tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya.(pps)

Editor : Redaksi