8 Potensi Pelanggaran Pilkada di Tengah Pandemik
MERAH PUTIH | Jakarta - Ketua Bawaslu RI Abhan membeberkan delapan potensi dugaan pelanggaran yang dapat terjadi saat Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di masa pandemik covid-19.
Potensi pertama kata Abhan, persoalan daftar pemilih yang kemungkinan tidak akurat jika dilakukan secara daring (dalam jaringan). "Daftar pemilih memiliki potensi tidak akurat atau kurang akurat. Namun, jika daring tidak dapat dilakukan tetap dilakukan secara manual," jelas Abhan, Rabu (3/6).
Potensi pelanggaran kedua, yaitu kesiapan logistik pemilih, sebab waktu pemilihan sudah dekat. Potensi pelanggaran ketiga, lanjutnya, terkait regulasi, prosedur dan tata cara pemilihan, khususnya pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
Potensi pelanggaran keempat, soal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang kurang maksimal. Terutama dalam verifikasi dukungan calon perseorangan, apakah cukup melalui daring atau tidak.
Potensi kelima, yaitu merebaknya politik uang terlebih kondisi ekonomi saat ini yang sedang tidak baik."Potensi merebaknya politik uang tidak bisa kita pungkiri di saat kondisi ekonomi yang terpuruk akibat Covid-19, pelanggaran vote buying atau politik uang berpotensi besar terjadi," dia memprediksi.
Keenam, persoalan kesehatan dan keamanan baik bagi penyelenggara, masyarakat dan seluruh pihak lainnya. Potensi ketujuh, soal sarana prasarana kampanye.
Potensi pelanggaran kedelapan, yakni penyalahgunaan kekuasaan dari petahana. "Kami sudah menemukan beberapa petahana yang menyalahgunakan bantuan penanggulangan covid-19 untuk kepentingan politik pribadi," sebutnya.
"Sudah tahu itu dana APBN masih dikasih cap gambar mereka, sudah tahu itu anggaran bantuan pemerintah daerah masih di tempel foto mereka (kepala daerah)," sesalnya. (bws/rga)
Editor : Rangga Putra
Harian Merah Putih