Social Distancing, PN Denpasar Gelar Sidang Online

Sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang menggunakan sarana video teleconference atau vicon (Foto : hmm for HMP)
Sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang menggunakan sarana video teleconference atau vicon (Foto : hmm for HMP)

MERAHPUTIH.ID|DENPASAR- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang menggunakan sarana video teleconference atau vicon sejak, Selasa (31/3/2020) lalu.

Sidang secara online terpaksa dilakukan untuk mendukung penerapan social distancing (membatasi jarak) di tengah mewabahnya virus Covid-19.

Meski demikian proses persidangan tidak semaksimal sidang normal, di mana perangkat pendukung banyak ditemui kendala.

"Kalau sidang melalui online, paling banyak hanya bisa menyidangkan lima orang terdakwa, karena sinyal internet sering putus-putus," ucap salah satu jaksa saat menanti giliran sidang, Kamis (2/4/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta menjelaskan, dengan sidang online, jaksa dan hakim berada di ruang pengadilan, sedangkan terdakwa berada di aula LP Kerobokan.

"Di LP Kerobokan disiapkan televisi atau layar besar untuk terdakwa menjalani sidang," jelasnya.

I Wayan Eka katakan, tidak semua sidang digelar jarak jauh secara online, melainkan khusus untuk perkara yang masa penahanan terdakwa akan habis.

Ditambahkan I Wayan Eka, untuk pengunjung sidang juga disiapkan televisi di luar ruang sidang. Ini dimaksudkan agar pengunjung yang sebagian besar keluarga terdakwa tetap dapat mengikuti jalannya persidangan. (hmm/jon).

 

 

 

 

Editor : Redaksi