Ini Penyebab Matinya Tahanan Terduga Teroris Asal Solo Versi Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

MERAHPUTIH | JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan bahwa seorang terduga teroris asal Solo, atas nama Bagus Kurniawan (26) meninggal disaat proses masa penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana kasus terorisme.

Awi mengungkapkan bahwa dari hasil diagnosa sementara terduga terorisme itu meninggal disebabkan oleh beberapa jenis penyakit yang dideritanya.

Namun, seharusnya masih diperlukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

"Pasien dinyatakan meninggal pada 2 Juni pukul 12.30, dengan diagnosa, prolong fever, sepsis susp meningitis, efusi pleura. Penyebab kematian pasti disarankan untuk pemeriksaan dalam atau otopsi," kata Awi, di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Awi, pihak keluarga menolak untuk jenazah dilakukan proses autopsi untuk memastikan penyakit yang dideritanya.

Pihak keluarga memilih untuk langsung memakamkan jasad tersebut.

"Jenazah sudah dibawa oleh keluarganya dua hari yang lalu dan ada surat menolak otopsi. Dari pemeriksaan luar tidak ada tanda kekerasan," ujar Awi.

Awi menuturkan bahwa, Densus 88/AT memang melakukan penahanan terhadap terduga teroris itu.

Hal tersebut berdasarkan Sprin Penahanan No. 231/XI/2019/DENSUS, 26 Nobember 2019, di Rumah Tahanan Cabang Rutan Mako Brimob Cikeas.

Ia terjerat kasus Tindak Pidana Terorisme berdasarakan LP Nopol : LP/A/82/VI/2019/ Jateng/Res, SKH, tgl 03 juni 2019 dan LP/A/215/XI/2019/DENSUS, tgl 18 November 2019 dengan ancaman hukuman sesuai pasal 15 Jo Pasal 7 Jo pasal 13 Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU no15 tahun 2003 Jo UU no 5 tahun 2018, tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Dengan ancaman hukuman paling sedikit tiga tahun, paling lama 15 tahun (pasal 13 c) dan dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup (pasal 7)," terang Awi. (her)

Editor : Agiyo monseh F