Penipuan The Frontage Rp 123 M, PT TGU Sewa Aset Pemprov 30 Tahun
MERAH PUTIH | Surabaya – Direktur Utama (Dirut) PT Panca Wira Usaha (PWU) Erlangga Satriagung akhirnya buka suara soal kasus dugaan penipuan Apartemen The Frontage Rp 123 miliar yang dilaporkan ke polisi. Menurutnya, pihak yang bersalah dalam perkara ini adalah PT Trikarya Graha Utama (TGU) sebagai investor The Frontage.
Tak hanya merugikan pembeli yang sudah menyerahkan uang pembelian unit apartemen hingga Rp 123 miliar. PT TGU yang kini dipimpin Setia Budhijianto juga merugikan PT PWU. Apalagi lahan milik Pemprov Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya yang semula akan dibangun The Frontage oleh PT TGU kini kondisinya mangkrak. Padahal PT PWU sebagai pengelola aset telah menandatangani kerja sama Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) lahan tersebut kepada PT TGU selama 30 tahun.
Karena itulah, PT PWU mengajukan pengakhiran kerjasama antara PT PWU dengan PT TGU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “Investor The Frontage (PT TGU) kan sudah melakukan wanprestasi karena tidak bisa membangun. Sebagai korban, kami sudah menyampaikan hal ini untuk bisa dilakukan pengakhiran kerjasama,” kata Erlangga Satriagung kepada Harian Merah Putih, kemarin.
PT PWU, sambung Erlangga sudah memberikan kesempatan berkali-kali kepada PT TGU, namun tidak ada proses sama sekali. Untuk itu, pihaknya mengajukan permohonan pengakhiran kerjasama agar PT PWU bisa mendapatkan investor baru untuk melanjutkan proyek ini.
“Kejaksaan Tinggi pun sudah memanggil dan mendapatkan penjelasan dari PT TGU. Saat ini sedang dipelajari oleh Kejaksaan Tinggi apakah memang layak untuk diakhiri. Nantinya PT TGU akan dipanggil ke pengadilan,” tegas Erlangga.
Erlangga menjelaskan agar masalah ini segera selesai dan para konsumen juga ada kepastian, maka PT PWU memproses secara hukum perkara ini. Namun tidak dalam perkara pidana tetapi untuk pengakhiran kerjasama. “Mengapa kami memilih pengakhiran kerjasama agar kami bisa segera mencari dan mendapatkan investor baru,” tegasnya.
Erlangga juga menjelaskan terkait masalah konsumen yang dirugikan. Menurutnya hal itu sepenuhnya bukan tanggungjawab PT PWU. Tetapi tanggungjawab PT TGU. Meskipun bukan tanggung jawab PT PWU, namun pihaknya berusaha untuk mencarikan solusi dengan melakukan komunikasi terkait para konsumen yang sudah terlanjur melakukan transaksi ke calon investor baru.
“Kami akan cari investor yang mau men-cover konsumen yang menjadi korban. Normalnya tidak akan mau investor baru ikut bertanggungjawab terhadap konsumen, namun kami akan cari win win solution untuk hal ini,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada investor baru? Erlangga menjawab ada beberapa investor baru yang tertarik namun mereka masih menghitung. Ini terkait dengan beban masa lalu terkait dengan kerugian konsumen yang sudah melakukan transaksi.
Erlangga menambahkan kalau mengembalikan uang konsumen, tentu para investor baru tidak mau. Solusi yang paling rasional adalah konsumen tetap melanjutkan transaksi dengan penyesuaian harga.
“Sebenarnya yang menjadi korban bukan hanya konsumen, tetapi PT PWU juga korban dan PT PWU juga pernah dipanggil oleh Komisi C DPRD Jawa Timur terkait hal ini,” ujarnya.
Disinggung tentang BOT aset untuk proyek The Frontage, Erlangga menjelaskan BOT adalah salah satu bentuk kerjasama yang telah dilakukannya dengan PT TGU untuk proyek The Frontage ini. Karena PT TGU melakukan wanprestasi, maka pihaknya mengajukan pengakhiran kerjasama agar kerjasama BOT bisa kembali dilakukan dengan investor yang baru.
“BOT ini kan salah satu bentuk kerjasama. Mungkin saja dengan investor baru nanti juga dilakukan BOT selama 30 tahun dengan sistem bagi hasil. Setelah 30 tahun, maka aset tersebut akan kembali ke PT PWU,” paparnya.
Yang menjadi masalah, sambung Erlangga, banyak konsumen yang mengaku bahwa mereka tidak tahu kalau mereka membeli aset di The Frontage ini statusnya hanya hak sewa jangka panjang, bukan hak milik.

Seperti diketahui, puluhan pembeli unit Apartemen The Froantage melaporkan PT TGU ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan nomor LPB/143/II/2019/UM/JATIM pada 4 Februari 2019. Para korban ini terdiri dari lintas profesi, ada yang dari penegak hukum, polisi, dokter, dosen dan yang paling banyak berasal dari para pengusaha. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 20 Februari 2019. Pelimpahan perkara itu melalui surat Kapolda Jatim nomor : B/2105/II/RES/1.11/ 2019/ Ditreskrimum. Pelimpahan ini karena sesuai locus delicti.
Dalam laporan itu, korban melaporkan direksi PT TGU dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378 KUHP. Salah satu direksi itu Setia Budhijanto dan Kristanto. “Sejak ditangani Polrestabes Surabaya laporan tersebut tidak jelas progresnya, bahkan terkesan mandeg. Karena lambannya kerja polisi ini. Ini kasihan para konsumen,” ujar Dimas Yemahura Alfarauq SH, kuasa hukum korban lainnya dalam satu kesempatan.
Menurut Dimas, tahun 2014 masyarakat yang membeli setiap unit yang dijual antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar itu, dijanjikan akan diserahterimakan paling lambat pada 2016. Tapi ternyata pembangunan proyek itu bermasalah, dan ada protes legislatif karena lahan tempat dibangunnya apartemen The Frontage itu milik Pemprov Jatim, di bawah naungan BUMD PT Panca Wira Usaha.
Para pembeli yang hanya mendapatkan janji-janji kosong akhirnya meminta kembali uang yang sudah terlanjur disetor. Tapi perusahaan properti itu selalu ingkar janii, termasuk perjanjian terakhir yang seharusnya dibayarkan pada 28 Januari 2019.
Menurut dia, pihaknya sebetulnya sudah pernah melayangkan somasi kepada PT Trikarya Graha Utama tersebut. Tapi karena somasi pertama dan kedua tidak kunjung direspon, pihaknya memtuskan melaporkan kasus itu ke Polda Jatim yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Namun Polrestabes Surabaya juga lamban. Meski sudah setahun ditangani Satreskrim pimpinan AKBP Sudamiran, kasus The Frontage tidak ada kejelasan. Kuasa hukum kastemer korban The Frontage, Rohman Hakim, menyayangkan kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dinilainya lamban dan tidak professional dalam menangani kasus yang dilaporkannya. "Penyidik kesannya tidak profesional," ungkap Rohman.
Seharusnya, sambung Rohman, penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum korban The Frontage. Namun, sampai kini SP2HP tersebut tak kunjung dia terima. Padahal, lanjut Rohman, SP2HP ini adalah hak atas informasi sebagai pelapor untuk bisa mengetahui sampai sejauh mana perkembangan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana yang mereka laporkan kepada pihak yang berwajib. (sis/jim/rga)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih