Tidak Ijin, Perusahaan Kayu CV Sula Baru Diprotes Warga
MERAHPUTIH | MALUKU UTARA - Masyarakat Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) protes keras terkait aktifitas penebangan kayu yang dilakukan perusahan kayu CV. Sula Baru.
Perusahaan itu dinilai melakukan penyerobotan dan penebangan pohon illegal. Sebab, penebangan itu dilakukan tanpa sepengetahuan warga atau pun aparat desa setempat.
Pejabat Kepala Desa Buya, Mahfi Sapsuha kepada harianmerahputih.id, menyesali langkah yang diambil CV. Sula Baru. Menurut dia, semestinya, sebelum masuk dan beroperasi pada wilayahnya, perusahaan lebih dulu berkoordinasi dan meminta ijin masyarakat.
Mahdi tidak ingin terjadi salah paham antara warga Desa Buya, terkait aktifitas CV. Sula Baru. Harapannya, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan mengendepankan aturan hukum yang berlaku. “Poin pentingnya masyarakat harus aman. Tidak boleh ada salah paham antara warga dan perusahaan,” kata Mahfi Sapsuha di lokasi, (13/3) lalu.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota BPD Desa Buya, Sanusi Umanahu. Ia mendesak perusahaan mengganti rugi tanaman produktif warga yang sudah ditebang atau rusak. “Artinya, kehadiran investor diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru sebaliknya menimbulkan masalah,” harap Sanusi.
Untuk itu, masyarakat bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Buya menolak keras perusahan kayu milik CV. Sula Baru yang beroprasi di wilayahnya. Perusahan itu juga diduga melangar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, "tegasnya. Di bagian lain, pihak CV. Sula Baru hingga berita ini diturukan belum bisa dikonfirmasi. (cho/ono)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE