HPMS Desak Kepolisian Usut Kasus Dugaan Illegal Logging di Kepulauan Sula
MERAHPUTIH|MALUKU UTARA – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula(HPMS) Ternate meminta kepada pihak kepolisian mengusut dugaan kasus illegal logging yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab di Kepulauam Sula.
Armin Soamole perwakilan HPMS mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), dinilai hanya bertaji menghukum masyarakat Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut). Tapi tidak dalam menjangkau korporasi pelaku perusakan hutan.
Kata Armin, peristiwa semacam ini terus terjadi, dimana warga kemudian menjadi korban-korban kriminalisasi. “Peristiwa ini sungguh sangat bertolak belakang dengan penindakan hukum terhadap para pelaku pembalakan kayu dalam skala besar dengan ratusan ribu kubik yang ditebang di kawasan hutan Perhutani.
“ Sungguh peristiwa yang menyakitkan dan tidak adil. Ini membuktikan bahwa hukum lebih memihak pada kelompok orang yang memiliki uang dan aparat,” terang Armin kepada harianmerahputih.id, Kamis (2/4).
Selain itu, HPMS juga meminta agar pemerintah melindungi warga yang sudah berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan penyelamatan kawasan hutan di Kepulauan Sula. HPMS juga mendesak Perum Perhutani menghentikan tindakan-tindakan kriminalisasi terhadap warga setempat dan mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah di sekitar kawasan hutan.
Dengan demikian, kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan seharusnya dilakukan melalui mekanisme ijin pinjam pakai kawasan oleh Kementrian Kehutanan. Sehingga, kegiatan pertambangan melalui mekanisme kerjasama operasional (KSO) tidak dapat di benarkan dan merupakan tindak pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU 41/1999 tentang kehutanan.
Armin juga berharap pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri dan Polda Maluku Utara serta Polres Kepulauan Sula meneruskan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus sampai ke pengadilan. “Kami meminta penanganan perkara pidana kehutanan ini dilakukan secara transparan, objektif dan profesional,” tegas Armin (cho/ono)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih