Hindari Polemik, Pasien Positif Corona Siap Dievakuasi
MERAHPUTIH|KEPULAUAN SULA - Sejumlah warga Kompleks Wai Goiben Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang divonis terinfeksi corona, menolak dievakuasi oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk menjalani masa karantina.
Kapolres Sula AKBP. M Irfan kemudian bertindak menjadi mediator antara ratusan keluarga pasien Covid-19 dengan tim gugus tugas Kepulauan Sula. Mediasi dilaksanakan di Aula Mapolres.
Dalam pertemuan itu, keluarga pasien mengaku siap dikarantina, namun dengan berbagai persyaratan. Salah satunya adalah, setelah pasien di karantina, tim kesehatan gustu langsung mengambil spasimen swab test dan segera dikirim dengan pengawalan oleh tim Gustu Covid-19 Kepulauan Sula.
Hi Zaidun, Salah satu keluarga pasien positif Covid-19, menawarkan rumah untuk dijadikan tempat karantina kedua di Kepulauan Sula.
"Saya sudah menawarkan dengan menghibahkan rumah untuk dijadikan tempat karantina kedua, tetapi dari tim Gustu Covid-19 tetap berjalan sesuai protap. Dengan catatan setelah pasien masuk karantina mereka langsung di swab test dan dikirim secepatnya dengan pengawalan," kata Hi Zaidun.
Sementara itu, Kapolres Sula, AKBP. M Irfan saat diwawancarai awak media, Senin (8/6) menyatakan dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan, ada sanksi pidana jika melanggar.
"Namun yang kami kedepankan tindakan persuasif. Maka hasil pertemuan tadi, kedua pihak menyepakati malam ini pasien dibawa langsung oleh keluarganya ke tempat karantina," kata Kapolres. (cho/lmi)
Editor : Tukiman Sarmijan
Harian Merah Putih