Diyakini Salah Hitung Tagihan Listrik, PLN Bisa Digugat Class Action

MERAH PUTIH | Surabaya – Awal Juni 2020 ini masyarakat dibuat kaget dengan tagihan listrik yang naik hingga 300 persen. Kebanyakan mereka menganggap kenaikan tagihan listrik yang mereka alami tak masuk akal. Sebab pemakaian listrik selama ini dirasa wajar, bahkan cenderung berkurang karena efesiensi akibat dampak Covid-19. Banyak yang menduga penghitungan yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengalami kekeliruan.  

Salah satu pelanggan PLN di kawasan Babadan Pantai Utara Surabaya mengeluhkan kenaikan tagihan listrik yang dialaminya. Sebut saja namanya Leo. Pria pengusaha ini menceritakan tagihan listrik sebelumnya di kisaran Rp 2 jutaan. Tak disangka saat membayar tagihan Juni ini, jumlahnya melonjak hamper 300 persen, yakni sekitar Rp 5 juta.

Padahal, menurutnya, pemakaian listrik selama ini wajar-wajar saja. Akhirnya dia mendatangi Kantor Pelayanan PLN Rayon Ploso di Jalan Ploso Timur III Surabaya. Namun jawaban petugas PLN tak memuasakannya. Petugas PLN itu menyebut kelebihan Kwh bulan Maret dan April yang tidak dicatat oleh petugas, PLN menghitung rata-rata seperti bulan sebelumnya. “Kalau penghitungannya dirata-rata kan nggak sampai melonjak dua kali lipat,” ungkap Leo kepada Harian Merah Putih, Senin (8/6/2020).

Kejadian sama dialami Dewi yang tinggal di Mulyorejo, Surabaya. Wanita pekerja swasta ini kaget melihat tagihan listriknya yang melonjak drastis. Biasanya ia membayar sekitar Rp400-500 ribu untuk dua rekening listrik di satu rumahnya yang masing-masing berdaya 900 VA. Namun tagihan Juni ini, tagihan listriknya menjadi Rp2,199 juta. "Saya kaget banget. Itu Rp800 ribu sekian ditambah Rp1,3 juta sekian. Padahal biasanya paling mahal cuma habis Rp500 ribu," beber dia.

Menurutnya, pemakaian listrik wajar, bahkan cenderung berkurang. Hanya ada beberapa lampu rumah, kipas angin, kulkas, dan mesin cuci yang jarang digunakan. Jumlah tersebut sama dengan pemakaian sebelumnya.

Yudi, warga Jalan Karang Empat Besar Surabaya juga mengeluhkan tagihan listriknya yang tiba-tiba melonjak hingga membuatnya kaget. "Daya di rumah saya 1.300 VA, tidak ada AC, hanya kipas angin. Tapi tagihan kok naik dua kali lipat. Ngitungnya gimana ini PLN," kesal dia.

 Apalagi, sejak akhir tahun 2019, Dewi dan satu adiknya sudah keluar dari rumah tersebut. Sehingga hanya tersisa 3 orang di dalam rumah. Menurutnya, dengan kondisi itu harusnya pemakaian listrik menjadi lebih hemat. Namun yang terjadi tarifnya malah melonjak. “Semua kegiatan di rumah sama, sebelum maupun sesudah pandemik (Covid-19)," cerita dia.

Yudi, warga Jalan Karang Empat Besar Surabaya juga mengeluhkan tagihan listriknya yang tiba-tiba melonjak hingga membuatnya kaget. "Daya di rumah saya 1.300 VA, tidak ada AC, hanya kipas angin. Tapi tagihan kok naik dua kali lipat. Ngitungnya gimana ini PLN," kesal dia.

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf mengatakan rakyat berhak melakukan tuntutan kepada PLN atas membengkaknya tagihan listrik mereka. Apalagi tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang jelas. “Masyarakat dapat melakukan gugatan class action atau bahkan tuntutan penipuan terhadap PLN terkait kenaikan tagihan yang drastis,” ujar Gde Siriana, Senin (8/6).

Lebih lanjut, Gde Siriana menilai alasan PLN atas kenaikan tagihan listrik di tengah situasi pandemik virus corona (Covid-19) tidak masuk di logikanya. Karena, alas an PLN yang menyatakan rata-rata tagihan 3 bulan terakhir pelanggan menjadi acuan dari tagihan bulan Mei tidak akan melonjak hingga 100 persen.

Gde mencontohkan, jika tagihan bulan Februari mencapai Rp 1 juta, Maret Rp 1,2 juta, dan April Rp 1,5 juta, maka menurutnya tagihan di bulan Mei rata-ratanya ada pada bulan Februari-April, atau tidak akan lebih dari Rp 1,5 juta.

“PLN tidak bisa berdalih menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir sebagai acuan tagihan bulan Mei. Coba dihitung rata-rata tagihan sejak Februari-April. Logikanya adalah tagihan Mei tidak akan lebih tinggi dari April. Ini yang terjadi tagihan Mei jauh di atas April,” tandas dia. (tri/jim/red)

Editor : Ali Mahfud