Dampak Covid-19, Defisit APBN 2020 Bengkak Hingga Rp 1.039,2 Triliun
MERAHPUTIH | JAKARTA - Pemerintah berencana akan merevisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang memuat perubahan postur APBN setelah adanya pandemi Covid-19. Revisi Perpres yang ditargetkan rampung dua pekan ke depan itu untuk menampung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program PEN nantinya akan diatur secara teknis melalui PP 23 tahun 2020. Didalamnya, tertuang empat modalitas ditambah instrumen APBN untuk mendukung program pemulihan tersebut. Besarnya anggaran PEN yang dialokasikan sebesar Rp 677,2 triliun. Jumlah tersebut membengkak dari rencana awal yang sebesar Rp 641,17 triliun.
Keempatnya modalitas itu meliputi PMN (penanaman modal negara), penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja-belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Semakin Banyak Tangani Pasien Covid-19, Uang APBN Mengalir ke RS
Pemerintah berdalih, perubahan postur APBN 2020 yang kedua kalinya ini harus diambil sebagai langkah penyelamatan ekonomi nasional. Sebab pemerintah tak ingin ekonomi RI tumbuh negatif dalam skenario terburuk.
Dalam APBN-P 2020, tercatat defisit melebar hingga ke level 6,34 persen atau setara dengan Rp 1.039,2 triliun. Angka ini lebih besar dari yang sudah ditetapkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang sebesar Rp 852,9 triliun, atau sekitar 5,07 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto).
Defisit anggaran terjadi lantaran anggaran belanja negara lebih besar daripada penerimaan negara. Di mana belanja turun menjadi Rp1.699 triliun, sementara belanja negara meningkat menjadi Rp2.738,4 triliun. Melebarnya defisit APBN itu salah satunya imbas dari penambahan alokasi anggaran PEN.
PERUBAHAN_POSTUR_ANGGARAN_2020_AKIBAT_PANDEMI_COVID_19_HARIAN_MERAH_PUTIH
Terpisah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah untuk membuat estimasi besaran anggaran PEN sebelum membuat kebijakan. Hal ini ditegaskan agar kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998 dan kasus Bank Century tahun 2008 tak kembali terulang.
“Pemeriksaan investigatif pernah kita lakukan, yaitu untuk kasus Bank Century dan kasus BLBI. Ini untuk dijadikan early warning terhadap kondisi ekonomi sekarang sebetulnya," kata Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, Selasa (9 Juni 2020).
Agus mengungkap, ada satu kelemahan dalam kasus BLBI dan Bank Century yang harus diperhatikan. Agus menyebut, saat itu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak mengetahui jumlah utang dan jumlah beban yang dibutuhkan untuk menalangi (bailout).
Di kasus Century misalnya, Menteri Keuangan yang menjabat waktu itu telah menandatangani kebijakan bailout sekitar Rp 670 miliar. Namun, belakangan kebutuhannya membengkak menjadi Rp 7 triliun.
"Ini nampaknya terjadi sekarang (dalam program PEN). Kenapa? Angka yang dibutuhkan terus meningkat, karena tidak memitigasi dulu besarannya sebelum membuat kebijakan. Tapi kami sudah berikan warning kepada pemerintah," ungkap Agus.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap aset-aset BLBI dan Bank Century yang hingga saat ini masih menimbulkan jejak persoalan dan membekas di laporan keuangan pemerintah pusat. Padahal skandal BLBI kejadiannya sudah terjadi dari 1998 silam. Maka dari itu, dengan bekal mitigasi risiko ini pemerintah diminta untuk lebih hati-hati agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. (bkn/tji)
Editor : Tudji Martudji
Harian Merah Putih