Jadi Korban PLN, Pimpinan DPRD Jatim: Tak Bisa Dibiarkan

Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah
Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah

MERAH PUTIH | Surabaya - Ternyata, tidak hanya warga biasa yang mengeluhkan lonjakan kenaikan tagihan listrik PLN. Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah juga menjadi ‘korban’. Ia mengaku dirinya pun turut menjadi korban kenaikan tagihan listrik, bahkan hingga 200 persen. "Ternyata baru kemarin suami saya bilang kalau tagihan listrik 200% kenaikannya,” kata Anik Maslachah, Rabu (10/6).

Politisi PKB ini membeberkan keluh kesah warga atas kenailan listrik yang dirasa tidak wajar. "Bahkan ada yang bilang dengan pola token ternyata dapat pulsa yang makin hari makin susut," imbuh Anik.

Saat itu,  Anik sempat berfikir apa kenaikan tagihan itu karena dikonversikan dengan program pemerintah potongan tarif dasar listrik untuk daya di bawah 900 VA. "Banyak keluhan, menurut saya ini tidak bisa dibiarkan, PLN harus transparan. Komisi D yang menjadi mintra kerja akan kami perintahkan untuk memanggil PLN Distribusi Jawa Timur," tandasnya.

Ditanya potensi korupsi karena ada kelebihan dana tagihan yang masuk PLN, Anik tak mau berspekulasi. "Kami belum bisa katakan apakah ini pembohongan publik atau korupsi sebelum dijelaskan inti persoalanya. Yang pasti kenaikan di atas 50% aja gak wajar, apalagi sampai 300%. Sementara penggunaan kita sudah rutin biasa saja seperti hari-hari sebelumnya," ungkap politisi asal Sidoarjo ini.

Sebagai informasi, total pelanggan PT PLN (Persero) mencapai 70,4 juta di mana pelanggan pascabayar sebanyak 34,5 juta. Dari 34,5 juta pelanggan itu terdapat 4,3 juta pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tagihan. PLN menyebut dari 4,3 juta pelanggan itu hanya 6 persen yang mengalami kenaikan hingga 200 persen saat tagihan listrik bulan Mei 2020.

Meski begitu, jika dikalkulasi dengan jumlah pelanggan yang mengalami kenaikan, kerugian pelanggan tetap besar. Sebut saja tiap pelanggan mengalami kenaikan tagihan rata-rata Rp 500 ribu, maka jumlah kelebihan uang tagihan itu sudah mencapai Rp 2,15 triliun (4,3 juta x 500 ribu). Ini jumlah fantastis!

Karena itulah, Komisi VII DPR akan memanggil direksi PT PLN. "Kami akan menjadwalkan untuk memanggil direksi PLN, rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR. Insya Allah nanti akan dilaksanakan pada 18 Juni dan kami akan meminta penjelasan," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparnodi Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Eddy menjelaskan dirinya telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PLN pada Mei 2020, saat awal mula adanya keluhan masyarakat terkait kenaikan tagihan listrik. "Saya sudah sampaikan ke direktur utama PLN agar segera dikomunikasikan secara gamblang, secara jernih, secara sederhana pada masyarakat, agar memahami dan tidak berkembang spekulasi bahwa PLN menaikkan harga listrik atau kenaikan harga terselubung dan lain-lainnya," papar Sekretaris Jenderal PAN itu.

Dalam komunikasi tersebut, Eddy mengaku telah meminta PLN untuk memberikan kompensasi ke pelanggan yang ternyata mengalami kelebihan berbayar. “Berikan kompentasi terhadap tagihan listrik di bulan-bulan berikutnya. Bagi yang kurang bayar segera dimintakan kekurangan pembayarannya," ucap Eddy.

Di sisi lain, Eddy pun meminta PLN melakukan terobosan dan memanfaatkan teknologi dalam pencatatan meteran listrik. "Jadi tidak secara fisik mendatangkan pencatat meter, tapi menggunakan teknologi, melalui aplikasi agar pencatatan meternya akurat dan bisa dilakukan kapan saja. Tidak tergantung pada kondisi normal, covid atau kondisi lainnya," tandas Eddy.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves akan menginvestigasi keluhan masyarakat terkait lonjakan biaya pemakaian listrik selama pandemi Corona atau COVID-19. Investigasi ini nantinya dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima Kemenkomarves. “Kalau ada kasus listrik seperti ini lapor saja. Ketika jumlah cukup saya akan kirim tim investigasi untuk cek apa PLN bohong atau masyarakat bohong,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi persi virtual, Selasa (9/6/2020).

Purbaya menjelaskan bahwa ia sudah menerima penjelasan dari PLN. Hasilnya PLN mengaku tidak bisa datang ke rumah warga demi mengukur. PLN pun melakukan penyesuaian perhitungan dengan memperkirakan potensi kenaikan konsumsi listrik selama pandemi Corona atau COVID-19.

Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob. (ton/rgn/ant)

Editor : Ali Mahfud