Belum Jelas, DPRD Surabaya Minta Proyek UINSA II Dihentikan

MERAHPUTIH | SURABAYA - Lagi, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar dengar pendapat (Hearing) secara langsung maupun virtual terkait pengaduan masyarakat Gununganyar Surabaya, dengan mengundang sejumlah pihak di Gedung DPRD Kota Surabaya. Rabu kemarin.

Dinas terkait yang diundang diantaranya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Bangunan, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, UINSA, LPMK, dan PT Adhi Karya selaku kontraktor.

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna dalam kesempatan itu meminta pembangunan Gedung Kampus UINSA II jika belum ada kesepakatan dengan warga, supaya tidak melanjutkan pembangunan terlebih dahulu.

“Kami minta jangan dilanjutkan dulu, kita akan cek perizinannya secara keseluruhan,” tegas Ayu.

Dia meminta agar PT Adhi Karya yang memnuat Pipa PDAM jebol saat pemasangan tiang pancang, biaya perbaikannya tidak dibebankan kepada perusahaan daerah (PDAM).

“Tolong direalisasi apabila regulasinya sudah aktif, baru kami memberikan rekomendasi apakah pembangunan itu dijalankan atau tidak dan seperti apa, agar dipantau lagi dalam rapat ini,” ujar Ayu.

Seperti diketahui, PT Adhi Karya selalu mengatakan hanya sebagai pihak yang mengerjakan pembangunan tapi untuk lain lainnya adalah UINSA.

“Apakah sudah ada komunikasi yang baik atau bagaimana antara Warga dengan UINSA dan PT Adhi Karya terkait pembangunan tersebut,” papar Ayu.

Achmad Zaini dari Uinsa selaku PPK proyek tersebut mengatakan sudah ada titik temu dengan warga, namun tinggal bagaimana mensosialisasikan PT Adhi Karya ke warga masyarakat.

“Kemarin kita sudah bertemu dengan warga,” terang Zaini.

Dalam pertemuan itu, lanjut Zaini, sudah ada titik temu, namun masyarakat ingin mengetahui berapa batas platformnya pemberian tersebut.

“Kami kemarin sudah undang ketua LPMK sebagai representasi dari masyarakat, saya tidak tahu yang diakui sebagai representasi masyarakat itu siapa, ketua LPMK atau RW. Kalau memang ketua LPMK, nanti akan dipanggil bersama PT Adhi Karya dan difasilitasi UINSA untuk musyawarah," urainya.

Disinggung soal perizinan, Zaini sudah melengkapi semua dokumen pendukungnya.

Hanya tinggal IMB yang masih dalam proses.

Pimpinan Proyek PT Adhi Karya Abdul Somad dalam hearing menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat di dua wilayah yakni Gununganyar dan Tambak Sumur.

“Sosialisasi dengan warga Gununganyar pada 27 januari 2020 lalu bersama pemilik proyek (UINSA), Muspika Camat, Lurah dan perwakilan masyarakat,” terang Somad di dalam hearing.

Soal perizinan IMB, kata Somad, pihaknya bukan bermaksud lempar bola atau cuci tangan dan lain sebagainya, tetapi perizinan IMB ini tanggung jawab tetap di pemilik proyek dalam hal ini UINSA dirinya hanya membantu proses perizinan.

“Artinya tanggung jawab perizinan IMB bukan pada kepengurusan,” beber Somad.

Soal masalah dengan warga, Somad menjelaskan, ada beberapa permohonan warga yang sebagian sudah ada kesepakatan dan sebagian masih dalam pertimbangan, tapi akan di koordinasikan lebih lanjut.

Ditemui usai hearing Ketua LPMK Gununganyar Kamdi menjelaskan, terkait dengan resume yang dibuat masyarakat, PT Adhi Karya akan mengajukan hal itu ke pusat.

“Dalam hearing tadi terkait dampak pipa PDAM yang bocor maupun saluran air untuk masyarakat yang masih buntu belum ada kesepakatan,” tandas Kamdi. (Tri/her)

Editor : Agiyo monseh F