Kapasitor Rusak, Tagihan Listrik Bengkak 20 Kali Lipat, PLN Lalai?
MERAH PUTIH | Jakarta – Lonjakan tagihan listrik yang dikeluhkan masyarakat makin menjadi-jadi. Terbaru, tukang bengkel las asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengungkap tagihan listrik pada Mei 2020 tembus Rp 20 juta lebih atau melonjak 20 kali lipat, karena biasanya kurang dari Rp 2,5 juta setiap bulan.
Teguh Wuryanto (56) kaget ketika mengetahui tagihan listrik melonjak menjadi Rp 20.158.686. Tagihan itu naik 20 kali lipat dari total tagihan yang dibayar di periode sebelumnya. Padahal, tukang bengkel las asal Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ini jarang mengunakan alat di bengkel sejak pandemi Covid-19.
"Nama saya Teguh Wuryanto, sebagai pelanggan PLN Nomer 513010180722, Tarif I2, Daya 23 KVA, berada di wilayah Lawang Kabupaten Malang Jawa Timur. Saya adalah pelanggan PLN sejak tahun 1997 (sudah 23 tahun), dan usaha saya adalah Bengkel Las (UMKM). Selama menjadi pelanggan PLN 23 tahun, saya tidak pernah menunggak pembayaran listrik sekalipun, dan rata2 penggunaan Listrik berkisar dari Rp. 985.000,- s/d Rp. 2.200.000,- tergantung dari pemakaian saya (berpengaruh saat keadaan bengkel ramai dan harus lembur atau saat keadaan sepi). Dan itu sudah berjalan normal sejak tahun 1997 sampai tahun 2019," tulis Teguh dalam media social Facebook.
Awal mula, teguh mengaku tidak memiliki prasangka buruk kepada PLN lantaran tidak memiliki masalah selama menggunakan layanan PLN. "Karena Nama Besar PLN dan PLN yang dipercaya untuk menguasai hajat hidup orang banyak (PEMANGKU bahan kebutuhan pokok seluruh rakyat Indonesia) sesuai dengan AMANAT Pembukaan UUD 1945 pasal 33," tulisnya di Grup Facebook Pengaduan Pelayanan Publik Malang Raya tersebut.
Sejak Februari, Teguh mengaku mengalami kenaikan tagihan, namun masih dirasa wajar. Ia juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Dan pada Bulan Maret 2020 dan bulan April 2020, tidak ada pihak PLN (maupun suruhan PLN) yang mencatat meteran seperti kemarin2 (SELAMA 23 Tahun Berjalan). Katanya rumah kami kosong nggak ada orangnya, padahal selama 23 tahun nggak pernah seperti itu," tulisnya.
Ia juga mengaku, selama periode Maret hingga April tidak ada kenaikan tagihan secara signifikan dan masih berada di batas normal. "Pada bulan Mei 2020 ada orang suruhan PLN yang datang dan mencatat meteran kami. Sama seperti Bulan Februari 2020, ada lonjakan pemakaian yang Luar Biasa disitu. Dan boomingnya terjadi pada bulan Mei 2020 saat tagihan keluar. Saya dan istri saya sampai tidak percaya, apakah kelebihan NOL nilai yang tertera itu. (Biasanya selama 23 tahun tagihan kami yang selalu kurang dari Rp. 2,500,000,- setiap bulan) ini yang tertera Rp 20.158.686," tulis Teguh.
Saat dikonfirmasi, Teguh mengungkapkan ada kebocoran daya reaktif (kVarh) yang membuat tagihan itu meningkat tajam. Kebocoran disebabkan alat berupa kapasitor yang sudah rusak dan tidak berfungsi. Kebocoran daya reaktif itu terdeteksi setelah meteran listrik diganti ke meteran digital. Teguh menyesalkan pihak PLN yang tidak memberikan sosialisasi terkait dengan alat kapasitor tersebut saat mengganti meteran listriknya.
“Harusnya disurvei dulu ya. Kalau kapasitor saya rusak dan meteran digital sensitif. Karena namanya orang jualan harus memberikan pelayanan. Mereka asal main ganti,” ujar Teguh.

Sementara itu, Pemerintah meminta PT PLN (Pesero) untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat terhadap aduan-aduan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu mengatakan, tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti.
"Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI," ujarnya.
Kementerian ESDM, lanjutnya, memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017. Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar.
"Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," ujarnya.
Hendra juga mengatakan bahwa kenaikan tagihan listrik bulan Juni 2020 secara umum diakibatkan penumpukan kWh akibat tagihan bulan April 2020 yang menggunakan pemakaian tenaga listrik setara rata-rata 3 bulan akibat pandemi Covid-19. Selain itu pemakaian listrik yang meningkat karena aktivitas di rumah saja juga berpengaruh pada kenaikan tagihan listrik. (ton/jim/ant)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih