Unggah Video SARA, LH Diamankan Subdit V/Siber Polda Jatim

Konferensi pers pengungkapan kasus ujaran kebencian dan SARA oleh Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (11/6).
Konferensi pers pengungkapan kasus ujaran kebencian dan SARA oleh Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (11/6).

MERAHPUTIH | SURABAYA  - Lantaran mengunggah konten youtube terkait ujaran kebencian dan SARA, LH (33) warga Tandes, Surabaya, diamankan Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Diketahui pada 19 Maret 2018 lalu, LH mengunggah video melalui akun youtubenya yang berisi ujaran kebencian dan SARA karena mempertanyakan asal-usul kerajaan suku Dayak dan siapa Raja Dayak yang pernah ada.

Dalam unggahanya itu, LH juga mengatakan jika suku dayak selama ini dikenal arogan dan mengaku sebagai suku yang paling kuat dan sakti di Nusantara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan jika penangkapan LH ini bermula dari laporan polisi yang ada di Polda Kalbar.

"LH kami amankan bermula dari laporan polisi yang ada di Polda Kalbar kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim terkait pelanggaran ITE tentang penyebaran SARA dan ujaran kebencian," kata Truno, Kamis (11/6).

Truno menjelaskan jika pembuatan video yang diunggah melalui akun youtube pelaku itu dibuat di salah satu Hotel yang ada di daerah Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada 19 Maret 2018 lalu.

"Diketahui pada tanggal 19 Maret 2018 yang lalu, di salah satu kamar hotel yang ada di Kabupaten Pamekasan, tersangka ini membuat video dengan durasi selama 10 menit 4 detik yang diunggah melalui akun youtube lutfi holi," ujar Truno.

Truno menerangkan, yang membuat LH ditetapkan sebagai tersangka, karena dalam video yang diunggah di akun youtube itu mempertanyakan tentang hal yang dianggap sensitif, seperti menanyakan sejarah suku tersebut kemudian dibandingkan dengan suku lain.

"Karena itulah LH kami tetapkan sebagai tersangka, karena unggahanya tersebut dapat memancing emosi suku yang disebut dalam video tersebut," kata Truno.

Atas perbuatanya LH dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar. (her)

Editor : Agiyo monseh F