6 Prosesdur WHO Bagi Daerah Masa Transisi

"Selanjutnya akan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Jadi prosedurnya seperti itu, masing masing kepala daerah sudah mengambil keputusan untuk melanjutkan dengan kearifan dan kenijakan lokal masing masing." kata Khofifah.

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait
Back to Top