Empat Orang Jadi Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 RS Paru
MERAH PUTIH | Surabaya - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang terjadi di RS Paru Surabaya. Untuk diketahui, peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru ini terjadi pada tanggal 4 juni 2020. Bahkan, videonya beredar viral di berbagai media sosial.
Keempat tersangka itu antara lain, MI (28), MA (25), MK (23) dan MB (22). Seluruhnya warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Terkait hal ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengungkapkan, polisi telah bertindak secara tegas dan terukur. Polisi, lanjut Kapolda, juga bakal mengutamakan preventif justice dan mengisolasi empat tersangka di isolasi khusus di rumah sakit. Pasalnya, keempat tersangka berpotensi masuk kategori orang dengan risiko (ODR) karena mengalami kontak fisik dengan jenazah Covid-19 yang dijemput paksa.
“Hal itu dilakukan untuk menciptakan perlindungan kesehatan baik bagi tersangka maupun keluarga mereka. Dan tentunya masyarakat umum," tutur Kapolda Fadil, Jumat (12/6).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisni Andiko mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, sebelum menetapkan status tersangka kepada empat orang yang terlibat.
Trunoyudo menambahkan, di samping menjemput paksa, keempat tersangka juga diketahui tidak menerapkan protokol Covid-19 dalam menguburkan jenazah pasien yang meninggal.
"Keempat orang ini adalah bagian dari keluarga yang ketika peristiwa terjadi, ada sepuluh orang. Beberapa di antara mereka ada yang bertindak kekerasan dengan petugas," ungkap Kombes Pol Trunoyudo.
Dia menambahkan, keempat tersangka ini dikenai pasal berlapis, antara lain Undang-undang Wabah Penyakit, Undang-undang Karantina Wilayah serta UU KUHP pasal 214 dan 216 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Terpisah, Direktur RS Paru Surabaya Dyah Retno mengungkapkan, jenazah yang diambil paksa oleh keluarganya itu berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Sebelum peristiwa pengambilan paksa itu terjadi, sambung Dyah, sejatinya sudah digelar pemulasaran sekaligus disalatkan. Tak lama kemudian, keluarga korban berbondong-bondong ke RS dan mengambil paksa jenazah.
"Pasien itu sudah melewati serangkaian pemeriksaan, hingga dinyatakan PDP. Pasien dirawat di ruang isolasi. Saat pasien meninggal, keluarga pasien sudah diberitahu dan diedukasi," ungkap Dyah.
Di lain pihak, Kapolsek Semampir Kompol Agus Aryanto menambahkan, peristiwa pengambilan paksa jenazah itu disebabkan lantaran level pemahaman masyarakat yang di bawah rata-rata. Menurut Kompol Agus, setelah diberi pemahaman, pihak keluarga bersedia memakamkan almarhum di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih Surabaya dengan protokol covid-19. (ngp/nnc/rga)
Editor : Rangga Putra
Harian Merah Putih