Tak Pakai Masker, Siap-siap Didenda Rp 150 Ribu

PERS: Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto (tengah) dalam konferensi pers di Kabupaten Gresik, beberapa waktu lalu. | ANTARA
PERS: Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto (tengah) dalam konferensi pers di Kabupaten Gresik, beberapa waktu lalu. | ANTARA

MERAH PUTIH | Surabaya - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur bakal mendenda sebesar Rp150 ribu bagi barangsiapa yang tidak menggunakan masker, sesuai dengan Perbub No 22/2020 yang baru saja diterbitkan sebagai pendoman menuju normal baru dan antisipasi menyebarnya COVID-19.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengatakan, selain sanksi denda juga ada sanksi moral lainnya seperti disuruh bersih-bersih di suatu kegiatan, agar warga mentaati aturan tersebut.

"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai Peraturan Bupati No 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemicorona COVID-19 di Gresik," kata Sambari kepada wartawan.

Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja itu, Sambari meminta semua pihak membuat tata kerja dan Standard operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing.

"Untuk OPD kami harap pada Senin lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan," kata Sambari.

Sementara itu Perbup juga mengatur berbagai hal, seperti pariwisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mal, hotel, pelabuhan di kendaraan umum (kapal), serta warung (Resto).

"Untuk tempat ibadah, kami persilahkan melaksanakan sholat lima waktu dan Jum’at berjamaah. Tapi kami mohon agar tetap menggunakan protokol kesehatan. Kami juga berharap para Kyai dan Alim Ulama untuk selalu mendoakan agar COVID 19 ini segera berlalu," kata Sambari, meminta. (grs/ant/rga)

Editor : Rangga Putra