Moda Transportasi di NTT Dibatasi. Kenapa?
MERAHPUTIH|PUTIH-Pembatasan penumpang sebesar 70 persen dilakukan di seluruh moda transportasi di NTT. Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, Senin, (15/6). Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan masihnya penyebaran Covid-19.
"Mulai hari ini seluruh wilayah di NTT sudah menerapkan era normal baru, oleh karena untuk transportasi umum kita batasi pengangkutannya. Maksimal 70 persen," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin (15/6).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan penerapan kebijakan normal baru di seluruh wilayah di NTT yang sudah mulai diberlakukan di provinsi berbasis kepulauan itu.
Ia mengatakan bahwa sebenarnya gubernur NTT Viktor B Laiskodat menginginkan agar tidak perlu ada pembatasan saat era normal baru ini.
Namun, kata dia, seiring berjalannya waktu dengan melihat kondisi yang ada kebijakan itu akan dievaluasi lagi sehingga nantinya tak perlu ada pembatasan angkutan penumpang.
"Kita akan tetap evaluasi dengan melihat perkembangan COVID-19 di NTT, kalau memungkinkan maka pembatasannya maka tak ada lagi pembatasan," ujar dia.
Ia menambahkan saat bepergian, suami dan istri serta anak tak perlu lagi menerapkan jaga jarak.
"Jadi kalau satu keluarga naik pesawat tak perlu lagi menerapakan jaga jarak, baik itu suami, istri dan anak-anak. Tetapi kalau bepergian sendirian harus tetap menjaga jarak," tutur dia.
Pemberlakuan jaga jarak ini tidak hanya bagi moda transportasi udara, tetapi juga berlaku bagi moda transportasi lainnya di NTT.
Kemenhub sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan 8 Juni 2020.
Salah satu isi peraturan itu ialah kapasitas angkutan darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen. (oke/ono)
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih