Polres Kepulauan Sula Hentikan Kasus Penyebar Berita Bohong

Dua terlapor penyebar berita bohong meminta maaf (Foto: HMP/Cho)
Dua terlapor penyebar berita bohong meminta maaf (Foto: HMP/Cho)

MERAPUTIH | KEPULAUANSULA - Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebar berita bohong yang dilakukan melalui media sosial facebook. Lantaran, kedua pelaku RL dan IK telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Waka Polres Kepulauan Sula, Kompol Arifin La Ode Buri saat konferensi pres mengatakan kronologi kasus yang dilakukan oleh RL, bermula hari Rabu 10 Juni 2020, pada dinding facebooknya RL menulis kalimat bahwa 'Covid-19 sudah menjadi berita bohong (hoaks) di Kepuluan Sula, apa yang perlu ditakuti lagi'.

Soal unggahannya, RL menceritakan itu dari hasil penelitian lisan yang dilakukan bersama teman-temannya di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kepsul. Mereka berkesimpulan bahwa Covid-19 di Kepsul hanya bohong atau tidak benar. Sampai saat ini, tidak ada orang yang positif (Covid-19) di Kepsul.

“Adapun tujuan saudara RL menggunggah postingan tersebut agar khalayak tahu bahwa ternyata pasien Covid-19 yang dinyatakan positif di Kepsul itu, tidak benar,” kata Wakapolres Kepsul Kompol Arifin La Ode, Selasa (15/6).

Pejabat nomer dua di Polres Kepsul itu menambahkan, atas postingan RL selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap Sri Mukyati SKM, tenaga medis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepsul. Menurutnya sampai saat ini, ada pasien yang dinyatakan positif Covid-19 di wilayah itu. Dia menyebut, itu berdasarkan uji laboratorium Balai Teknik Kesehatam Lingkuangan dan Pengendalian Penyakit kelas I Manado Sulawesi Utara.

Terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang kedua, juga melalui media sosial facebook TKP (tempat kejadian perkara)-nya di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, terjadi Jumat (12/6).

"Terlapor inisial IA, korban institusi Kepolisian Negara RI dengan saksi sebanyak 2 orang, barang yang diamankan sebuah buah foto hasil screenshot unggahan pada dinding facebook, serta 1 buah HP merek Samsung Not 10," urai Kompol Arifin La Ode.

Dijelaskan, kronolgisnya, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 11:30 WIT dengan unggahan kalimat “Hanya ada tiga Polisi Jujur di Indonesia, patung Polisi, Polisi Tidur dan Jendral Hugeng, Gusdur.

“Kalimat tersebut menurut terlapor kutip dari bahasa almarhum Gusdur (KH Abdurahman Wahid-red) dalam artikelnya tertulis seperti itu. Artikel tersebut diambil dari Google kemudain diketik kembali pada facebook dan selanjutnya di unggah,” tambah Kapolres.

Masih menurut Wakapolres, pasal yang akan disangkakan pasal 45 A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak meyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi eloktoronik.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Posisi kasus saat ini dalam penyelidikan,” ungkap Wakapolres.

Wakapolres kemudian memberikan penjelasan, dari kedua kasus tersebut kemudian ada itikad baik dari terlapor. Dan, masing-masing melakukan permintaan maaf secara terbuka. Selanjutnya, itu menjadi bahan masukan untuk upaya penghentian peyelidikan.

“Kasus ini, jajaran Reskrim akan mempelajarinya dengan adanya permintaan maaf dan mungkin akan dilakukan upaya penghentian penyelidikan, itu kita kembalikan ke jajaran Reskrim,” katanya.

Terpisah, KBO Intel Ipda, Abdurahim Umaternate mengatakan, karena terlapor melakukan permintaan maaf untuk itu (perbuatannya-red) maka penyelidikan akan dihentikan.

“Kami akan menghentikan penyelidikan pada kasus tersebut,” ujar Ipda Abdurahim.

Untuk diketahui kedua pelaku RL dan IA telah meyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan, itu diucapkan saat digelar konferensi pers di Polres Kepulauan Sula, dan didengar oleh awak media. (cho/tji)

 

Editor : Tudji Martudji