Usai Lepas Bandar, BB Sabunya Dibuat Pesta Dua Oknum Polisi
MERAH PUTIH|Surabaya – Kabar dilepasnya bandar narkoba Jalan Pragoto Surabaya berinisial HSM dengan tebusan Rp 75 juta di Polsek Mulyorejo, makin kencang. Kasus ini menjadi atensi pimpinan Polrestabes Surabaya setelah Bid Propam Polda Jatim menelusurinya. Terbaru, dua oknum anggota Polsek Mulyorejo, F dan A, yang diduga melepas sang bandar terancam dipecat.
Saat dites urin, dua oknum ini ternyata positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Usut punya usut, sabu yang diisapnya itu diduga barang bukti (BB) milik HSM. Informasi yang diperoleh Harian Merah Putih, usai penangkapan di Jalan Pragoto, HSM kemudian dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, berikut barang bukti sabu 1 gram lebih. Oknum F dan AN lalu mengkonsumsi sabu itu bersama seorang warga sipil berinisial AN.
Namun HSM akhirnya dilepas dengan uang tebusan sebagai syarat bebas. "Karena takut dan tak ingin ditahan, HSM akhirnya menyepakati tebusan tersebut. Hingga akhirnya dilepas kembali oleh oknum tersebut," kata Sumber internal di kepolisian.
Pelepasan itu sempat diberitakan Harian Merah Putih, Propam Polda Jatim lalu memeriksa dua oknum polisi tersebut. Dalam pemeriksaan, kedua anggota reskrim Polsek Mulyorejo ini diminta Propam Polda Jatim untuk menunjukan lokasi apartemen yang diduga menjadi tempat pesta sabu mereka.
Di lokasi tersebut polisi justru menemukan sisa sabu dan pipet kaca yang diakui oleh kedua oknum dan warga sipil berinisial AN itu sebagai miliknya. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Satresnarkoba dan Propam Polrestabes Surabaya untuk ditangani baik secara disiplin dan pidana umum.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian membenarkan pelimpahan tersebut. Kedua oknum polisi dan warga sipil tersebut sudah dalam prosesnya penyelidikan dan dilakukan tes urine. "Ya mas sedang kami periksa, barang bukti sudah kami amankan. Dan semuanya positif makai (narkoba), " kata Memo Ardian dikonfirmasi Selasa (16/6).
Namun, lanjut Memo, untuk tindakan sanksi yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, bukan wewenang dari kesatuannya melainkan wewenang pimpinan Polrestabes Surabaya dan Propam Polrestabes Surabaya. "Bisa jadi di pecat dengan tidak hormat itu mas. Tapi itu semua tergantung propam dan pimpinan mas, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Memo.
Memo menambahkan meski tidak ditahan, untuk proses hukum tetap dilakukan dan kedua oknum tereebut dikenakan pasal 127 KUHP. "Nantinya tetap disidang mas, kami tidak pandang hulu, entah itu pejabat atau siapapun jika menggunakan narkoba kita tindak. Apalagi seorang penegak hukum, mencoreng nama baik kepolisian," terang Memo.
Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo membenarkan dua oknum Polsek Mulyorejo yang terlibat masalah ini sedang menjalani 2 pemeriksaan sekaligus. Yakni Sie Propam Polrestabes Surabaya untuk pelanggaran disiplin, dan Sat Resnarkoba untuk dugaan penyalahgunaan narkobanya.
“Prosesnya ditangani Sat Resnarkoba untuk pidana umumnya dan Sie Propam untuk pelanggaran disiplinnya,” terang AKBP Hartoyo, Selasa (16/6).
Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya tahun 2014 lalu ini tak membantah tentang kemungkinan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum Polsek Mulyorejo yang diduga telah mencoreng nama baik korps Polri ini. “Perintah Kapolri dan Kapolrestabes Surabaya jelas. Proses pidananya dan kode etik. Zero Tolerence Abuse Drug,” tandasnya. (jim)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih