Jokowi ke Banyuwangi, Bupati Anas Dilaporkan Kasus Tambang Emas

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas

MERAH PUTIH | Jakarta – Menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Banyuwangi, Kamis (25/6) besok, warga setempat mengungkap konflik tambang emas Tumpang Pitu yang hingga kini belum tuntas. Terbaru, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas diadukan ke DPR RI terkait konflik itu.

Sebelumnya, warga Dusun Pancer dan sekitar telah melakukan aksi kayuh sepeda onthel dari Banyuwangi ke Surabaya, 15 hingga 19 Februari 2020 lalu. Mereka melakukan aksi pertama di depan Kantor Gubernur Jawa Timur pada 20 Februari, dilanjutkan mogok makan pada 21 Februari. Namun aksi mereka tak membuahkan hasil yang diharapkan.

Konflik tambang di Gunung Tumpang Pitu serta baru-baru ini di Gunung Salakan, mengancam sekitar 1.500 kepala keluarga (KK) atau 6.000 jiwa yang hidup di Dusun Pancer dan sekitarnya. Warga menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Suksesindo (BSI) dan PT. Damai Suksesindo (DSI), karena dinilai melakukan pelanggaran peraturan dan merusak lingkungan. Namun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak bisa memenuhi tuntutan warga Banyuwangi ini.

Karena itulah, warga asal Banyuwangi ini mengadukan konflik itu ke DPR RI. Ia melaporkan Bupati Anas atas dugaan beberapa pelanggaran hukum terkait tambang emas tersebut. “Kami melaporkan (Bupati Anas) mulai dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau administrasi, laporan dugaan pelanggaran maklumat Kapolri, permohonan audiensi penolakan penjualan saham tambang emas Tumpang Pitu yang akan dilakukan bupati hingga surat kuasa dari masyarakat untuk melakukan class action pembatalan penyewaan Pulau Tabuhan,” ungkap Amir Makruf Khan, warga yang melaporkan Bupati Anas ke DPR RI, Selasa (23/6/2020).

Amir merinci ada 16 poin yang diadukan dan ada juga permohonan audiensi. “Berdasarkan surat laporan dan aduan berjumlah 16 dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang rinci,” kata Amir yang akan mendatangi masing-masing fraksi di DPR. “Semua fraksi di DPR RI kita kirimin surat pengaduan langsung, semoga segera dijawab,” imbuhnya. Adapun yang berkaitan hukum, lanjut Amir, pihaknya akan melaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Informasi yang didapat, kegiatan produksi emas Tumpang Pitu dimiliki PT Bumi Suksesindo atas Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012. Ijin tersebut seluas 4.998,45 hektare, yang berlaku hingga 25 Januari 2030.

Gubernur Jawa Timur juga menerbitkan Surat Nomor: P2T/83/ 15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 untuk ijin eksplorasi ke PT Damai Suksesindo. Sehingga, PT Damai Suksesindo punya tambahan jangka waktu menjelajah wilayah dan studi kelayakan yang berlokasi di Desa Sumberagung seluas 6.558,46 hektare sampai 25 Januari 2022.

Hal itulah yang menyulut aksi warga, karena tambang akan merambah ke wilayah produksi pertanian, bahkan pemukiman warga. “Kalau Gunung Salakan ditambang juga, disana nanti gak ada air. Petani mau apa? Dilaut sudah sepi ikan, air dicemari limbah tambang,” ungkap Siwi Lestari, warga asal Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang sempat ikut aksi mengayuh sepeda ke Surabaya.

Sebelumnya, Senior Manager Corporate Communication, Merdeka Copper Gold, Tom Malik mengatakan rencana eksplorasi tambahan PT. DSI di wilayah IUP di tujuh bukit di Banyuwangi selatan merupakan kelanjutan operasional pertambangan yang telah dilakukan dua tahun terakhir.

Ia membantah tuduhan warga penolak tambang mengenai aktivitas tambang emas yang mencemari lingkungan dan air, berkurangnya sumber mata air, serta merusak benteng pertahanan tsunami. Menurut Tom, berkurangnya sumber mata air akibat aktivitas tambang tidaklah berdasar. Air yang digunakan untuk operasional berasal dari enam waduk tadah hujan yang dibangun di sekitar pertambangan.

Sedangkan kekhawatiran terjadinya bencana akibat hilangnya Gunung Tumpang Pitu dan Salakan, tidak dapat dibuktikan kebenarannya. “Pengurangan tinggi bukit memang akan terjadi, namun tidak mengikis habis dan menyisakan sekitar 200 m dpl dari 380 m dpl saat ini. Hanya berkurang 100-an meter. Kami terbuka untuk mendiskusikan masalah ini,” tandas Tom.

Mengutip dari website resmi Walhi, Merdeka Copper Gold didirikan pada tahun 2012 adalah perusahaan induk (holding company) dengan empat anak usaha, yakni: PT Bumi Suksesindo (BSI), PT Damai Suksesindo (DSI), PT Cinta Bumi Suksesindo (CBS) dan PT Beta Bumi Suksesindo.

Dalam menjalankan industri keruk pertambangannya di Tumpang Pitu-Banyuwangi, PT BSI mengantongi IUP OP yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, seluas 4.998 ha. Sementara PT DSI mengantongi IUP Eksplorasi untuk melakukan kegiatan eksplorasi seluas 6.623,45 ha.

Patut dicatat, industri pertambangan di Selatan Banyuwangi ini juga berpotensi akan terus meluas hingga ke kecamatan Siliragung. Hal ini dikuatkan oleh Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032. Dalam pasal 60 huruf a, dinyatakan bahwa kawasan pertambangan mineral logam akan dikonsentrasikan pada 2 kecamatan yang terletak di pesisir Selatan Banyuwangi, yakni Pesanggaran dan Siliragung, dengan luasan mencapai 22.600 hektar.

Sedang oemilik saham Utama Merdeka Copper Gold adalah PT Mitra Daya Mustika (16.49 persen), PT Trimitra Karya Jaya (13,69 persen), Maya Miranda Ambarsari (8,86 persen), Merdeka Mining Partners Pte. Ltd (6,89 persen), Garibaldi Thohir (6,82 persen), Pemda Kabupaten Banyuwangi (6,41 persen), PT Saratoga Investama Sedaya (4,68 persen), Indoaust Mining Limited (4,62 persen), Asian Metal Mining Developments Ltd (4,55 persen) dan PT Srivijaya Kapital (4,55 persen). (tim)

Editor : Ali Mahfud