Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Karyawan Toko Ditangkap Polisi

Pelaku penggelapan uang ketika dirilis di Mapolsek Wonokromo.
Pelaku penggelapan uang ketika dirilis di Mapolsek Wonokromo.

MERAHPUTIH | SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonokromo  mengamankan seorang karyawan toko di Pasar Ikan, Jalan Gunungsari, Surabaya.

Pria yang diketahui bernama Elsapen (26) asal Dusun Laowo Baru, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel ini ditangkap karena melakukan penggelapan mobil dan uang puluhan juta milik Suci Andrhiani (39) warga Surabaya.

"Yang bersangkutan ini kami amankan kemarin, setelah kami kejar ke rumahnya di daerah Sulawesi Selatan," kata Kapolsek Wonokromo Kompol Christopher Adhikara Lebang, Rabu (24/6/2020).

Lebang menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban jika mobil pickup Toyota Kijang warna hitam bernopol L 9665 J dan uang Rp 21.368.384 miliknya telah digelapkan karyawannya, Elsapen pada Kamis (11/6/2020) lalu.

Dari laporan itulah, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arie Pranoto langsung melakukan penyelidikan.

Setelah didapati identitas pelakunya, kemudian Tim melakukan pengejaran.

"Pelaku ini saat itu terdeteksi kabur ke daerah Sulawesi Selatan. Kemudian kami berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan. Kami juga dibantu Polres Luwu Timur," jelas Christopher.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung diterbangkan ke Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepada penyidik, Elsapen mengaku nekat menggelapkan mobil dan uang tersebut untuk biaya pengobatan orang tuanya yang kini tengah sakit komplikasi.

"Saya terpaksa. Gaji saya tidak cukup untuk biaya pengobatan orangtua. Uang yang saya gelapkan ya saya buat untuk pengobatan sama pulang ke kampung," ungkap Elsapen saat dirilis di Mapolsek Wonokromo.

"Kalau mobilnya ndak bisa bawa saya. Sempat saya tawarkan, tapi belum laku. Uangnya aja yang saya bawa pulang. Saya sudah lima bulan kerja di situ. Bagian sopir," tambahnya.

Sementara dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran dan foto copy BBKB.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jem/her)

Editor : Agiyo monseh F