Anggaran Fiktif, Negara Dirugikan Rp 700 juta

Armin Soamole  Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula. HMP/Cho
Armin Soamole Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula. HMP/Cho

 

MERAHPUTIH|KEPULAUAN SULA – Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS)Ternate, Armin Soamole menilai Polres Kepulauan Sula terkesan lambat dalam menangani kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD. Diduga, anggaran yang diajukan sebesar Rp 700 juta itu fiktif.

“Polres Kepulauan Sula sangat lamban dalam penanganan kasus tersebut, padahal hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, NO. LHP : 16.C/LHP/XIX.TER/05/2018. Tanggal : 21 Mei 2018. senilai Rp 700 juta bersumber dari APBD 2017 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berdampak pada laporan pertanggungjawaban DPRD,” ungkapnya.

 Anggaran Belanja Rumah Tangga tersebut diberikan mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Ismai Khare sebesar Rp 260.000.000. Dipotong pajak sebesar Rp 5.200,00 sehingga sisa yang diterima sebesar Rp 254.800.000.

Kemudian mantan Wakil Ketua I DPRD Kepsul, Jufri Umasungi diberikan sebesar Rp 220.000.000.dipotong pajak sebesar Rp 4.400.000 sehingga tersisa yang diterima sebesar Rp 215.600. 000 dan mantan Wakil Ketua II DPRD Kepaul, Alex Yosinade diberikan anggaran belanja rumah tangga sebesar Rp 220.000.000. dipotong pajak sebesar Rp 4.400.000. sehingga sisa yang diterima sebesar Rp 215.600.000. “Kasus ini sangat jelas korupsinya, sehingga tidak sulit bagi Polres Kepulauan Sula untuk memprosesnya,” ungkapnya

 Armin mengatakan, kasus seperti ini seharusnya bisa ditangani dalam kurun waktu tiga bulan. Ia juga mendesak agar pihak Kasat reskrim Polres Kepulauan Sula bisa mengumumkan orang -orang yang bertanggung jawab atas kasus tersebut, terlebih kini pihak kepolisian sudah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

 “Sebenarnya Polres bisa menggunakan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dengan kerugian negara, selain itu polres sudah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan, berarti Polres sudah memiliki minimal dua alat bukti,” jelas Armin.

Sementara itu,  Kapolres Kepulauan Sula,  AKBP. M. Irvan saat dikonfirmasi  lewat via Whats Aap, Jum'at (26/6) mengatakan bahwa, pihaknya terakhir mengcek kasus tersebut  beradadi Kasat Reskrim. Untuk kerugian negaranya sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan,  tapi terakhir saya minta bukti pengembaliannya ke kas negara,"ungkapnya (cho/ono)

Editor : Eko Yudiono