HPMS Desak Polres Kepsul Usut Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Bobong

 AKBP  M. Irvan. IST
AKBP M. Irvan. IST

 

MERAHPUTIH|KABUPATEN TALIABU-Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate menilai Kepolisian Resor Kepulauan Sula lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi Masjid Raya Kota Bobong, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), yang dikerjakan PT. Liver Jaya Pratama dengan nilai Rp 3.308.345.805,28.

Sebab,  Polres Kepulauan Sula pada 2019 lalu sudah melayangkan surat panggilan ke beberapa saksi atas pekerjaan rehabilitas Masjid Raya Bobong, dengan prihal surat panggilan klarifikasi biasa Polres Kepulauan sula. “Nomor suratnya, B/589/ VIII/2019/Reskrim, tanggal 8 Agustus 2019, dengan rujukan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Repoblik indonesia, UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, " kata Armin Soamole selaku Ketua Himpunan Pelajar Maha Siswa Sula (HPMS).

Armin menambahkan, para saksi yang mendapat panggilan klarifikasi biasa dari Polres Kepulauan Sula salah satunya mantan kepala bagian kesejahtraan masyarakat dan ekonomi (Kabag Kesra), Pulau Taliabu tahun 2018 lalu, Mansuh Mudo.

Menurut Armin,  dari hasil investigasi menyebutkan bahwa, proyek tersebut dikerjakan oleh, PT. Liver Jaya Pratama, sebagai pemenang tender melalui pelelangan di LPSE Pulau Taliabu tahun 2018. Dengan kode lelang 661726 tentang Rehabilitasi Masjid Raya Bobong, Kategori Pekerjaan Konstruksi dan Metode Pengadaan e-Lelang Umum dengan nilai Pagu Paket Rp 3.500.000.000,00 dan nilai HPS Rp 3.399.923.951,78 pada tahun 2018 lalu.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula,  AKBP  M. Irvan saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp, Sabtu (27/6) mangatakan bahwa kasus tersebut baru tahap lidik penyidik, memang tidak bisa menyampaikan ke publik, karena bulum jelas alat buktinya, "ucap M. Irvan. (cho/ono)

Editor : Eko Yudiono