Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Machaful Sasmito. HMP/CHO
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Machaful Sasmito. HMP/CHO

MERAHPUTIH|KEPULAUAN SULA -Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP penggunaan dana desa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). LHP yang dimaksud terkait adanya laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan DD Desa Kou dan Desa Buruakol.

"Yang kita periksa hanya sesuai dengan laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang dimaksud pelapor dari masyarakat, " ujar Tim pengendali Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Machaful Sasmito kepada harianmerahputih.id Kamis (2/7).
Machaful menambahkan, hasil pemeriksaan dilaksanakan selama sekitar satu pekan, dan sudah diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari)
untuk di tidak lanjuti.

Inspektorat mengimbau agar semua desa dapat memanfaatkan dana dari pemerintah pusat tersebut dengan baik. "Pada prinsipnya kalau sesuai dengan aturan akan baik hasilnya. Siapa yang menyimpang akan ada punishment (hukuman)," tegas Machaful. (cho)

Editor : Eko Yudiono