Kapal Penangkap Ikan Bitung Resahkan Nelayan Kepsul

Kapal penangkap ikan asal Bitung. HMP/CHO
Kapal penangkap ikan asal Bitung. HMP/CHO

MERAHPUTIH|KEPULAUAN SULA - Nelayan tradisional di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) dibuat resah dengan kehadiran kapal penangkap ikan asal Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang bebas beroperasi dan berkeliaran sejak beberapa waktu terakhir.

Kapal-kapal tersebut beroperasi di bawah 30 hingga 20 mil, sehingga makin mempersempit ruang tangkap nelayan tradisional setempat.
"Belum lagi, kapal itu menggunakan lampu dengan watt melebihi batas aturan. Dampaknya mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menangkap sotong saat malam hari," kata Sidin salah seorang nelayan di Kepulauan Sula, Senin (6/7/).

Selain itu, kapal ini juga berada di area rompong atau rumah ikan yang dibuat nelayan. Imbasnya, nelayan kian sulit mendapatkan ikan.
Sidin mewakili para nelayan pesisir di Kabupaten Kepulauan Sula secara tegas menolak kehadiran kapal tersebut.

Menurutnya, meskipun dari segi aturan Menteri Kelautan dan Perikanan, bahwa alat tangkap tersebut tidak merusak lingkungan, tetapi secara teknis pekerjaan dapat merugikan nelayan tradisional karena sudah modern sekali.

Sementara nelayan di Kepulauan Sula ini masih mempertahankan alat-alat tangkap tradisional, antara lain dengan menggunakan alat pancing seadanya, "Nelayan kita hanya menggunakan alat tangkap tradisional untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem laut sekitarnya," tutur Sidin. "Kami meminta dukungan kepada pemerintah agar tidak membolehkan kapal - kapal itu beroperasi di kawasan Kepulauan Sula, " tegas Sidin.

Sementara itu, Kapala Dinas Prikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Adam Umasugi saat diwawancarai wartawan di kantornya, menyampaikan bahwa, pengawasan sebenarnya sudah urusan Provinsi Maluku Utara.

Adam menambahkan, Kalau dilihat dari ukuran kapal rata-rata di atas 10 GT biasanya mengambil izin di Provinsi. “Kalau 10 GT ke bawah itu biasa untuk melayani daerah tradisional, akan tetapi kami belum sampai di sana terkait dengan kami periksakan memang itu kebanyakan Provinsi, jadi untuk memeriksa secara seksama terkait dengan izin juga kami belum sampai di sana, "katanya. (cho)

Editor : Eko Yudiono