Perawat dan Sepasang Kekasih Ditangkap, Usai Aborsi Ilegal Di Hotel

Ilustrasi aborsi (Foto: ist)
Ilustrasi aborsi (Foto: ist)

MERAHPUTIH I SURABAYA - Seorang yang diduga perawat kesehatan dan sepasang kekasih terpaksa berurusan dengan Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Polisi menangkap ketiganya karena diduga telah melakukan aborsi di sebuah hotel di Surabaya beberapa waktu lalu. Kasus tersebut terungkap dari laporan yang masuk ke Unit PPA Polrestabes Surabaya pada 19 Maret, lalu.

Unit PPA mendapat laporan dari salah satu petugas rumah sakit di Surabaya yang mencurigai adanya pasien diduga habis bersalin di luar prosedur medis.

"Awalnya kami mendapat laporan dari salah satu rumah sakit bahwa ada pasien mencurigakan yang diduga habis bersalin," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, Minggu (5/4).

Selanjutnya, pasien tersebut ditelusuri keberadaanya oleh tim unit PPA di Mulyoerejo. Selanjutnya dia diinterogasi.

Ternyata benar, pasien yang masih berusia 17 tahun itu melakukan aborsi dengan bantuan salah satu tenaga kesehatan.

"Kami amankan seorang perempuan tenaga kesehatan warga Sambikerep itu setelah melalui proses interogasi. Aborsi itu dilakukan di salah satu hotel di Surabaya," kata Ardian.

Sedangkan satu pelaku lain yang merupakan kekasih remaja perempuan itu bertugas memakamkan janin.

Pria berusia 32 tahun itu mengaku kepada polisi bahwa memakamkan janin di kawasan MERR, Surabaya.

"Kekasihnya juga sudah kami tangkap. Dari pengakuannya, jenazah janin itu dimakamkan di salah satu wilayah di Jalan Ir Soekarno (MERR)," ucap Ardian.

Hingga saat ini Penyidik Unit PPA masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Dan belum dibeberkan secara rinci identitas tenaga kesehatan yang membuka praktik aborsi dan sepasang kekasih itu.

"Detail kasus dan perkembangannya akan kami sampaikan lagi," pungkasnya.

Editor : Tudji Martudji