Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim
MERAHPUTIH | SURABAYA - Penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lumajang Thariqul Haq sebagai saksi atas laporan kasus ujaran kebencian, Kamis (9/7/2020).
Orang nomor satu di Kabupaten Lumajang itu diperiksa terkait laporan dari seorang pengusaha tambang pasir yang merasa sakit hati karena merasa dicemarkan nama baiknya oleh Bupati Lumajang Thariqul Haq.
Pelapor merasa namanya dilecehkan Bupati Lumajang dalam sebuah sesi wawancara dengan awak media pada November 2019 silam.
Dalam statemennya, Bupati Lumajang menyebut, pengusaha tambang itu adalah penyerobot lahan tanah.
Lahan tanah yang dimaksud, merupakan lahan tanah milik Salim Kancil yang terletak di kawasan Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jatim.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur membenarkan informasi pemanggilan Bupati Lumajang Thariqul Haq.
Catur menyatakan bahwa Bupati Lumajang akan diperiksa sebagai saksi dugaan ujaran kebencian.
"Diperiksa sebagai saksi mas," kata Catur kepada Harian Merah Putih, Kamis (9/7/2020).
Ditanya terkait apakah laporan itu berasal dari pengusaha tambang pasir yang melaporkan Bupati Lumajang karena menyebut pengusaha tambang sebagai penyerobot tanah, Catur tidak menjelaskan lebih rinci permasalahan yang membuat Bupati Lumajang itu diperiksa sebagai saksi oleh Polda Jatim.
"Berkaitan dengan video di youtube mas," jawab Catur. (her)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE