Wanita Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Diperiksa Bareskrim
MERAH PUTIH | Jakarta – Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol kas Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ini setelah buron 17 tahun yang “ngumpet” di Belanda itu tiba di Indonesia melalui Terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).
"Setelah ini langsung kami kirim ke Bareskrim Polri," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada wartawan di ruang tunggu VIP Bandara Soekarno-Hatta.
Yasonna mengatakan Maria Pauline telah menjalani serangkaian tes kesehatan serta telah melengkapi data keimigrasian sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Lebih lanjut, kata dia, Maria Pauline juga akan diberikan hak untuk menunjuk penasehat hukum.
Berdasarkan percakapan Maria dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, perempuan yang telah menjadi buron selama 17 tahun itu akan menunjuk kuasa hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
"Maka sebagai negara hukum, kita akan mematuhi standar-standar prosedur hukum yang berlaku. Beliau berhak didampingi pengacara, dan tentunya negara di mana beliau menjadi warga negara akan melakukan perlindungan atau pendampingan bagi warga negara mereka," cetus Yasonna
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik Bareskrim Polri siap untuk memeriksa Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol kas Bank BNI senilai Rp1,2 triliun.
"Saat ini Bareskrim sedang melakukan rangkaian persiapan dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan," kata Komjen Pol Sigit saat dihubungi.
Dia menyebut persiapan itu dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol pencegahan COVID-19."Persiapan mulai dari (pelaksanaan tes) swab sesuai standar protokol COVID-19 dan selanjutnya persiapan tim pendampingan/kuasa hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Sigit.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7). Yang bersangkutan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7) siang. Keberhasilan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum tingkat tinggi dan hubungan baik antar kedua negara.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. "Ini memerlukan proses panjang, saya katakan tadi karena dia warga negara, tentunya ada lobi-lobi bukan hanya kita yang melobi, tentu ada negara lain juga yang melakukan lobi-lobi menurut penjelasan dari pak Duta Besar ada upaya yang intens dari salah satu negara untuk melobi supaya yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia," papar Yasonna. (jta/ant/red)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih