Bobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Komplotan Terpidana Adrian
MERAH PUTIH | Jakarta – Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BUMN ini mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau sekitar Rp 1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Lumowa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, wanita yang menjadi buronan selama 17 tahun itu merupakan komplotan terpidana Adrian Herling Waworuntu.
Ketika itu, Maria dan Andrian sama-sama menjabat sebagai direktur perusahaan yang tergabung dalam Gramarindo Group. Kasus itu terjadi dalam rentang Oktober 2002 hingga Juli 2003, ketika keduanya mengajukan 41 Letter of Credit, yang dilampirkan dengan delapan dokumen ekspor fiktif, seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor dengan nilai mencapai Rp 1,7 triliun.
Wanita yang lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 itu merupakan mantan isteri Jeffrey Baso yang juga berkomplot dengannya dalam peristiwa tersebut. Namun, Andrian Herling Woworuntu dan Jeffrey Baso masing-masing telah mendapatkan hukuman.
Adrian divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2005. Sedangkan Jeffrey telah divonis tujuh tahun penjara dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutjahyo Padmo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara Maria Pauline Lumowa melarikan diri ke Singapura, dan kemudian diketahui telah menjadi warga negara 'Negeri Kincir Angin', Belanda. Pemerintah Indonesia kesulitan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa karena status kewarganegaraannya.
Hal itu diungkapkan Menteri Kehakiman Belanda, EMH Hirsch Ballin, saat menjawab pertanyaan Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam pertemuan yang berlangsung 48 menit di Jakarta, Selasa, (24/2/2009), seperti dilaporkan ANTARA, Kamis (9/7/2020)
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda. Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna, Kamis (9/7/2020).
Lantas, bagaimana jejak Adrian Waworuntu? Diketahui bahwa Adrian Waworuntu sebagai pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia. Adrian sempat buron selama 1,5 bulan sebelum akhirnya ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004 silam.
Pada kasus yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2005, Adrian akhirnya divonis seumur hidup. Ia disebut sebagai dalang dalam kasus pembobolan yang dilakukan bersama 16 orang pelaku lainnya.
Selain vonis seumur hidup, Adrian Waworuntu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar. Majelis hakim menilai Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sesuai dakwaan primer, Pasal 2 (1) UU Antikorupsi. Adrian juga terbukti bersalah melakukan tindak pencucian uang, sesuai dakwaan subsider Pasal 3 (1a) UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan Adrian dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia.
Menurut majelis hakim, kepercayaan investor asing terhadap kinerja perbankan menurun, sentimen bursa saham dan perekonomian memperlihatkan sinyal negatif.
Sebelum Adrian Waworuntu, delapan orang lainnya telah menjalani hukuman kurungan penjara. Mereka adalah Direktur Utama PT Sagared Team Ollah A Agam yang divonis 15 tahun penjara, Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa Adrian P Lumowa (15 tahun), mantan Pejabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali (8 tahun). Kemudian, mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Edy Santoso (seumur hidup), staf BNI Koesadiyuwono (16 tahun), Titik Pristiwanti (8 tahun), Richard Kountul (10 tahun), dan Aprilia Widarta (15 tahun). (jta/ant/red)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih