Biaya Rapid Test Dikeluhkan, Isu Mafia Alkes Mencuat Lagi
MERAH PUTIH | Surabaya – Tarif rapid test masih menjadi polemik hingga saat ini. Masyarakat mengeluhkan mahalnya tarif rapid test antara Rp150.000 sampai Rp 900.000. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI lantas menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000. Ternyata, ini tak otomatis menyelesaikan masalah. Pasalnya, distributor yang dapat ijin Kemenkes menjual rapid test dengan harga Rp 350 ribu hingga Rp 600 ribu. Apa ini berarti ada indikasi mafia alat kesehatan (alkes) atau praktik kartel penjualan rapid test?
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat meminta Menteri Keuangan supaya memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat pengguna transportasi umum. Kemudian Ketua MPR Bambang Soesatyo juga meminta Kemenkes membuat standar harga tes cepat Covid-19, yang juga menjadi salah satu syarat bepergian selama pandemi corona.
Hingga kemudian, Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran tertanggal 6 Juli 2020. Dalam surat itu Kemenkes menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000.
Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim, Dr Dodo Anondo, langsung merespon kebijakan Kemenkes RI itu. Dodo menegaskan seluruh RS di Jatim mendukung kebijakan tarif rapid test antibodi tak lebih dari Rp150 ribu. Hanya saja, ia meminta Kemenkes mencarikan alat rapid test yang harganya di bawah Rp 150 ribu.
“Yang penting barangnya (alat rapid test, red) ada. Persi mendukung, asalkan Kemenkes sudah menyiapkan barangnya,” ujar Dodo saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Kamis (9/7).
Dodo mengungkapkan sebetulnya berulangkali pihaknya mendapat masukan dari masyarakat dan dari rumah sakit. terutama terkait penerapan screening Covid-19 di Rumah Sakit bagi pasien maupun tenaga kesehatan. Karena di Jatim tidak ada RS yang khusus hanya menangani Covid-19.
Masalahnya kemudian, lanjut Dodo, biaya rapid test (untuk pasien umum) ini tidak ada yang dari Pemerintah. Bahkan BPJS pun tidak mengcover karena tidak masuk paket. Tapi tetap dilaksanakan oleh RS karena untuk demi keamanan petugas kesehatan.
“Hanya saja, masing-masing RS itu membeli alat rapid test dari berbagai macam distributor yang dapat ijin Kemenkes, dengan harga berbeda-beda. Ada harga Rp350 ribu hingga Rp600 ribu itu hanya kit rapid test saja. Tenaganya tidak dihitung itu. Misalnya ada harga Rp350, ditambah biaya lain ada yang sampai Rp400 ribu,” beber dia.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin, mengatakan, DPR harus terus menjalankan fungsi pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Salah satunya dengan memastikan tidak ada kartel alat kesehatan yang mengatur harga di pasaran.
"Parlemen harus memastikan tidak ada perjanjian atau kartel untuk mengatur harga," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).
Diketahui, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengeluarkan instruksi untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp695,2 triliun.
Selain mencegah keberadaan kartel, dia juga mengatakan bahwa DPR harus memastikan pengadaan alat-alat kesehatan yang dilakukan Pemerintah berkualitas baik dan sesuai dengan standar WHO. "Parlemen perlu memonitor proses pengadaan di Pemerintah untuk mengantisipasi potensi maladministrasi dan korupsi," kata dia.
Ia memastikan apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengadaan alat kesehatan oleh Pemerintah, pihaknya akan segera mengusut hal itu.
Lebih lanjut, dia menyampaikan mereka juga terus menjalankan peran pengawasan terkait penyaluran dan bantuan oleh Pemerintah. "Saya pikir kami telah menjalankan peran pengawasan kami atas penyaluran bantuan Pemerintah secara efektif dan memastikan bantuan diberikan kepada yang membutuhkan dengan cepat, dan memastikan aturan ditegakkan pada saat yang sama, dan meningkatkan transparansi," pungkas Puteri. (jta/ant/red)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih