Usai Rapid Test, Dua Orang Saparua Positif Corona
MERAHPUTIH | AMBON - Setelah nenek 74 tahun dinyatakan positif Corona Virus Diseases 19 (Covid-19) versi alat medis rapid test, hal sama dialami sepasang suami istri (pasutri) di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Pasangan ini diketahui terinveksi Corona setelah dilakukan pemeriksaan dengan rapid test atau alat uji cepat, Minggu (5/4).
Saat ini keduanya di isolasi di RSUD Saparua. Dari hasil tracing, terekam pada pertengahan bulan Maret lalu, keduanya melakukan perjalanan ke Kota Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelah kembali ke Saparua, keduanya mengeluhkan sesak nafas dan dibawa ke RSUD Saparua. Tim medis kemudian melakukan tes cepat, dan hasilnya positif Corona.
“Sore kemarin kita dapat informasi di Saparua dan hasil rapid test menunjukkan reaktif dan itu berarti positif. Ada dua orang, pasangan suami istri,” jelas Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang di kantor Gubernur Maluku, Senin (6/4).
Pasutri yang merupakan warga asli Saparua ini, adalah pelaku perjalanan dari Raha, Sulawesi Tenggara. Keduanya saat ini berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Mereka sudah kita isolasi di RSUD Saparua dan diperlakukan sebagai pasien positif. Memastikan apakah keduanya benar terpapar corona atau tidak, besok kita jemput spesimen untuk dikirim ke Jakarta,” kata Kasrul.
Kasrul juga menambahkan, pasutri tersebut akan dievakuasi ke Ambon. Namun ia tak menjelaskan, rumah sakit mana keduanya akan dirawat. “Sore tadi tim dari kita sudah menuju ke Saparua untuk evakuasi dua pasien PDP itu,” ujarnya.
Selain pasutri, kata Kasrul, ada sekitar 5 orang juga tinggal bersama keduanya di Saparua. Mereka juga akan dilakukan tes cepat. “Kalau hasil empat atau lima orang yang tinggal bersama pasutri ini positif maka mereka juga akan kita evakuasi ke Ambon,” tandasnya.
Ia sudah meminta kepada tim dokter yang menangani kedua pasien apabila kondisi memburuk, secepatnya dievakuasi. “Saya sudah minta kepada petugas kalau kondisi lebih buruk, lebih cepat dibawa ke Ambon,” ujarnya.
Kasrul meminta warga untuk tidak berpikir negatif terhadap ODP dan PDP. Virus ini tidak menular lewat udara.
“Kita jaga jarak, jangan memberikan stigma kepada pasien, keluarga atau lingkungan, mari kita menjaga lingkungan, kalau ada orang yang melakukan perjalanan dari daerah merah yang sudah terpapar, agar lapor ke RT dan ikut anjuran pemerintah. Tidak perlu panik yang berlebihan tapi waspada,” tandasnya.
Kasrul menambahkan, kalau hasil rapid test positif, maka akan dilakukan lagi tes konfirmasi melalui Polymerase Chain Reaction (PCR). Lalu apa beda rapid test dan PCR? Dalam rapid test, diagnosa akan dilakukan lewat pengambilan sample darah. Sementara pemeriksaan menggunakan alat PCR selama ini dilakukan dari sample usapan rongga mulut dan rongga hidung. Dari segi waktu, pemeriksaan menggunakan alat rapid test memang lebih singkat dibandingkan PCR yang membutuhkan waktu 3-4 hari.(din/tji)
Editor : Tudji Martudji
Harian Merah Putih