Bobol Data Pribadi, Karyawan Outsourcing Telkomsel Surabaya Ditangkap

MERAH PUTIH | Jakarta – Polri bergerak cepat mengusut pembobolan data pribadi Denny Siregar, pegiat media sosial yang dikenal sebagai pendukung Presiden Jokowi. Ternyata, pelakunya FPH (26), karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan tersangka FPH bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut. FPH secara diam-diam telah mengambil data Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel.

Kemudian, data tersebut dikirimkan ke akun Twitter @opposite6890. Setelah itu @opposite6890 memposting di akunnya. "Karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6890 lewat DM (direct message) di Twitter," jelas Kombes Reinhard di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Reinhard mengatakan tersangka FPH bukan bagian dari tim akun @opposite6890. "FPH melakukan perbuatannya karena simpati dengan akun @opposite6890 dan tidak menyukai postingan Denny Siregar," terang dia.

Dari pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu KTP, satu ponsel, satu komputer, dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.

Lantas, apa motif pembobolan data pribadi Denny Siregar? Kepada polisi, FPH mengaku melakukan itu karena pernah di-bully pendukung Denny. "Motifnya itu yang bersangkutan tidak menyukai DS karena pernah di-bully akun medsos pendukung DS, ini yang kita dapat dari tersangka," papar Kombes Reinhard.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian ditambah Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

 

Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengapresiasi langkap cepat tim penyidik yang telah menangkap tersangka ilegal akses ke database Telkomsel.

Andi memastikan bahwa tidak ada peretasan dari pihak luar, melainkan dari karyawan outsourcing Telkomsel yang kini sudah ditangkap Bareskrim Polri. "Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas," ujarnya.

Andi menjelaskan bahwa Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu kelancaran proses lanjutan atas laporan yang telah diajukan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.  "Kami akan selalu patuh terhadap aturan perundang-undangan dan etika bisnis yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan," tuturnya. (jta/ant/red)

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait
Back to Top