HPMS Mendesak Penegak Hukum Usut Proyek Jalan Dofa - Falabisahaya
MERAHPUTIH|KEPULAUAN SULA – Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate, Armin Soamole mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas proyek pembangunan ruas jalan lapen Dofa-Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diduga dikerjakan asal-asalan oleh kontraktor pelaksana.
Proyek pembangunan ruas jalan lapen itu dikerjakan tahun 2016 lalu oleh CV.Cipta Aksara Perkasa dengan nomor. 620/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK 83/2016. tanggal 22 Agustus 2016 dengan Nilai kontrak: Rp 5.700.419.000. “Waktu Pelaksanaan: 120 hari kerja yang berlokasi di Kabupaten Kepulaun Sula yang dianggarankan melalui APBD Provinsi Maluku Utara, " ungkap Armin, Minggu (12/7).
Armin menambahkan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar segera memanggil pemilik CV.Cipta Aksara Perkasa, Muhammad Gifari Boping bersama Tim PPTK PU, dan David sebagai konsultan pengawas. “Mereka bertanggung jawab atas pekerjaan proyek pengaspalan yang tidak sesuai dengan speknya, karena tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, " tegasnya.
Armin menambahkan, sebagai konsultan, David dianggap paling mengetahui dan memahami serta bertanggungjawab atas proses proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa Dofa –Falabisahaya. (cho)
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih