Kasus Pencabulan Santri, Polda Dituding Bertele-Tele

Massa dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual ketika melakukan aksi di Mapolda Jatim, Rabu (15/7/2020).
Massa dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual ketika melakukan aksi di Mapolda Jatim, Rabu (15/7/2020).

MERAHPUTIH | SURABAYA - Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menggelar aksi  di Mapolda Jatim, Rabu (15/7/2020) terkait lambatnya penyelesaian kasus dugaan pencabulan oleh salah satu anak pendiri Ponpes tersohor di Jombang yang hingga kini belum ada kejelasan.

Sekitar 30 orang dari berbagai daerah di Jawa Timur itu mendatangi Polda Jatim untuk menuntut agar Polda Jatim serius menangani kasus tersebut dan segera melakukan penahanan terhadap pelaku.

Ana Abdilah selaku juru bicara Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual mengaku kecewa karena penyidik dari Polda Jatim hingga saat ini belum menyerahkan tersangka kepada pihak Kejati Jatim.

"Kami kecewa karena Penyidik tidak berterus terang terkait petunjuk JPU apa saja yg sudah terpenuhi. Termasuk menyerahkan tersangka ke JPU," kata Ana kepada Harian Merah Putih melalui pesan whatsapp-nya, Rabu (15/7/2020).

Bahkan, Ana menerangkan bahwa salah satu petugas di SPKT Polda Jatim yang menemui massa dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Jombang menyatakan bahwa ini kasus ringan dan butuh pendekatan humanis untuk menahan tersangka.

"Tadi kami ditemui oleh Pak Fathur petugas SPKT dan Bu Dinik dari penyidik, malah Pa Fathur tadi menyatakan bahwa ini kasus ringan dan dibutuhkan pendekatan humanis untuk menahan tersangka," terang Ana.

Ana juga menjelaskan bahwa situasi pandemi Covid-19 juga menjadi alasan Polda Jatim dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Tadi Penyidik juga mengatakan PSBB menjadi kendala untuk segera menahan tersangka," ujar Ana.

Dalam aksi tersebut Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual mempunyai beberapa tuntutan kepada Polda Jatim, di antaranya; Mendesak Polda Jatim untuk segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa hingga tanggal 20 Juli 2020, dan segera menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan.

Kedua, mempertimbangkan hasil pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagai Lembaga HAM Negara yaitu, mempertimbangkan posisi rentan korban sebagai perempuan serta trauma yang dialami korban, dan menerapkan ancaman hukuman maksimal sesuai pasal 285 KUHP jo pasal 286 KUHP jo pasal 294 KUHP ayat (2), serta melibatkan secara penuh orang tua korban, kuasa hukum, pendamping sosial korban.

Ketiga, segera menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Dihubungi terpisah, Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie menyatakan bahwa, pihaknya masih melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

"Kasus tersebut sedang dalam proses melengkapi berkas sesuai petunjuk Jpu," jawab Pitra melalui pesan whatsapp-nya kepada Harian Merah Putih, Rabu (15/7/2020). (her)

Editor : Agiyo monseh F