Subdit Siber Polda Jatim Ungkap Kasus Manipulasi Data Elektronik
MERAHPUTIH | SURABAYA - Kasus intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik yang menyebabkan kerugian korban senilai Rp 8,6 Miliar berhasil diungkap Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan tiga orang, yakni RH, SN, dan DA (pemilik PT Kalimantan Kuasa).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (17/7/2020) menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2020, terjadi jual beli produk plastik antara PT Trias Sentosa (penjual) dan PT Toyobo Jepang (pembeli).
“Setelah dilakukan pengiriman barang PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang. Lalu di tengah perjalanan, PT Kalimantan Kuasa ini memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa,” kata Truno.
Truno melanjutkan bahwa, PT Kalimantan Kuasa saat memotong komunikasi tersebut mengirim pemberitahuan melalu email. Dengan meminta pengalihan pembayaran tagihan senilai Rp 8,6 Miliar.
“Jadi para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT Kalimantan Kuasa,” ucap Truno.
Dalam transaksi tersebut, Truno menyebut ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
RH mempersiapkan rekening untuk menerima uang hasil kejahatan, SN perantara pencairan rekening, dan DA pemilik PT Kalimantan Kuasa sekaligus pemilik rekening perusahaan.
“Jadi ketiganya saat ini dilakukan proses pemeriksaan terkait pasal 31 ayat 1 dan 2 Jo pasal 46 ayat 1 dan 2 atau pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 atau 56 KUHP atau pasal 5 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Truno.
Truno juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik.
Sebab, banyak orang yang kini memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan penipuan.
“Jadi apa bila ada pesan di email atau di aplikasi elektronik manapun, waspada jangan mudah percaya,” pungkasnya. (her)
Editor : Agiyo monseh F
Harian Merah Putih