Boy William Diperiksa Polda Jatim Terkait Endorse Travel Kekinian

Boy William ketika mendatangi Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (22/7/2020).
Boy William ketika mendatangi Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (22/7/2020).

MERAHPUTIH | SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Artis Boy William, di Mapolda Jatim, Rabu (22/7/2020).

Boy William diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatanya sebagai model endorse kasus Agen Travel Umroh Tiket Kekinian yang menyediakan tiket umroh murah.

Kepada wartawan, Boy William membenarkan bahwa dirinya saya dipanggil untuk diperiksa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Iya benar, saya dipanggil sebagai saksi, tadi saya mengatakan kepada penyidik kalau untuk nominalnya saya tidak tahu, cuman tahunya tiket pesawat, hotel, jasa pergi, sekali pergi dan datang," kata Boy William.

"Saya ndak tahu kalau ini ada pembobolan kartu kredit, karena kita semua endorse jasa promosi juga dia menyediakan jasa untuk terbang keluar Negeri," imbuh Boy William.

Ditanya tentang hubunganya dengan pelaku, Boy William menjelaskan bahwa tidak mengenal ke empat pelaku.

Ia menyatakan bahwa hanya mengenal dua saja dari empat pelaku, dan itupun setelah ketemuan untuk membuat billing.

"Kedua pelaku S dan M yang saya kenal. Saya mengenal dari pekerjaan temen, mereka ngasih saya jasa terbang trus kontak, ya udah itu saja," terang Boy.

Tak hanya Boy William, Polda Jatim juga telah memanggil selebritis yang menjadi endorsement akun agen travel kekinian tersebut seperti Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie hingga Sarah Gibson.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur membenarkan pemanggilan Boy William.

AKBP Catur mengatakan bahwa pemanggilan Boy Wiliiam terkait endorse oleh tiket kekinian.

"Iya mas, dia diendorse oleh tiket kekinian," jawab AKBP Catur kepada Harian Merah Putih (22/7/2020).

Diketahui, agen penjual promo hasil dari carding, atau pembobolan kartu kredit sekitar 500 orang WN Jepang, yang dikelola oleh empat orang tersangka yakni Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mira Deli Ruby, dan Meliana Kurniawan, pada Februari 2020 kemarin.

Empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding telah ditangkap.

Mereka berhasil mengorek 500-an kartu kredit WNA dengan total keuntungan ratusan juta rupiah.

Uang hasil carding ini digunakan untuk membuat usaha @tiketkekinian, penyedia jasa travel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar. (her)

Editor : Agiyo monseh F