Bakal Dibubarkan Polisi, Pelaku Tambang Liar Tiarap

Kondisi Sungai Dusun Blibis Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari Kab. Banyuwangi yang dijadikan lokasi penambangan pasir ilegal.
Kondisi Sungai Dusun Blibis Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari Kab. Banyuwangi yang dijadikan lokasi penambangan pasir ilegal.

MERAH PUTIH | Banyuwangi – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Banyuwangi sempat meresahkan masyarakat sekitar. Namun setelah mendapat sorotan publik, para pelaku mulai ‘tiarap’. Namun jika mereka beroperasi lagi, polisi bakal turun tangan.

Setelah diberitakan Harian Merah Putih, kegiatan normalisasi di bantaran Sungai Dusun Blibis Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, terlihat sudah tidak beroperasi lagi.

Pantauan di lokasi, Senin (27/7/2020), tidak ada lagi aktivitas normalisasi sungai yang diduga belum mengantongi izin itu. Pengerukan pasir dengan dalih normalisasi yang kabarnya dibackup oleh salah satu LSM di Banyuwangi itu sudah tidak terlihat lagi.

Kepada Harian Merah Putih, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M. Solikin Fery menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila menemukan adanya aktivitas tambang galian C berkedok normalisasi di Kabupaten Banyuwangi.

"Kami akan menindak semua tambang ilegal di Banyuwangi," tegas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi yang ditemui di ruanganya, Senin (27/7/2020).

Mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto itu juga berjanji akan membersihkan praktik tambang galian C ilegal di Kabupaten Banyuwangi. "Nanti akan kami bersihkan (galian C illegal, red) mas, akan kami tertibkan tambang yang tak memiliki ijin," ucap Fery.

Baca juga: Tambang Galian C Marak di Banyuwangi, Diduga Libatkan Oknum LSM

Terpisah, Rochman salah satu pengurus Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) Banyuwangi menyatakan pihaknya tidak akan membantu para pelaku tambang galian C ilegal yang tidak memiliki izin. "Aspamin juga ga ikut kalau pengusaha gak taat hukum," kata Rochman melalui pesan whatsapp-nya, Senin (27/7/2020).

Karena, menurut Rochman para pelaku usaha tambang galian C di Banyuwangi memang sudah seharusnya memiliki izin dulu sebelum melakukan aktifitas tambang, terutama kepada pemilik lahan. "Harus juga punya ijin dari yang punya lahan," kata Rochman.

Sementara itu, Faik Divisi Hukum salah satu LSM di Banyuwangi yang diduga berada dibalik kegiatan galian C ilegal berkedok normalisasi di Sungai Dusun Blibis, Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi ketika dihubungi Harian Merah Putih untuk menanyakan ijin normalisasi terkesan enggan memberikan jawaban. Bahkan, nomor telepon Harian Merah Putih telah diblokir oleh Faik.

Sebelumnya, Harian Merah Putih sudah melakukan konfirmasi kepada oknum Ketua LSM di Banyuwangi yang diduga berada di balik pelaku normalisasi Sungai di Dusun Blibis. Oknum ini menyatakan jika ijin normalisasi belum diajukan. "Ijin belum diajukan. Suratnya masih ada sama saudara Faik selaku Divisi Hukum," ujarnya.

Informasi dari masyarakat sekitar, para pelaku menjual pasir hasil normalisasi sungai dengan harga Rp 450 ribu per truk. Sementara setiap harinya kurang lebih ada 30 truk yang mengambil pasir di sungai itu. Jika sungai itu terus dikeruk dan pasirnya dijual, maka dalam sebulan kapitalisasi dari ekspolitasi tambang ini sekitar Rp 400-an juta. Sedang kegiatan itu sudah mulai berjalan sekitar dua bulanan dan masih terus berjalan hingga saat ini.

Salah seorang warga sekitar mengatakan kegiatan normalisasi sungai di Dusun Blibis ini merusak sungai yang dulunya tidak selebar itu. Namun saat ini menjadi sangat lebar. "Ini bukan normalisasi tapi pencurian pasir yang diambil dari pinggiran sungai, hingga sungai ini menjadi sangat lebar," ungkap warga berinisial N ini. (her/ags)

Editor : Ali Mahfud