Bawa 1,15 Gram Sabu, Warga Sukorame Ditangkap Polisi
MERAHPUTIH | GRESIK - JS (26), warga Kelurahan Sukorame Kabupaten Gresik diamankan Satresnarkoba Polres Gresik pada Kamis (30/7) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, JS ditangkap lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,15 gram.
“JS (26) diamankan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menemukan tersangka dengan satu klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 1,15 gram,” jelasnya, Senin (3/8/2020).
AKP Hery Kusnanto juga menerangkan bahwa JS berhasil diamankan saat berada di halaman parkir Alfamidi Jl. Basuki Rahmad, Gresik.
JS bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik yang di dalamnya terdapat kertas grenjeng rokok berisi satu plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang 1,15.
Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor Honda Vario warna merah Nopol W 5069 AN.
"Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Hery Kusnanto. (her)
Editor : Agiyo monseh F
Harian Merah Putih