Buron Koruptor Bank Jatim Rp 72,8 Miliar Dibarter Pelaku Penipuan

Ilustrasi Bank Jatim
Ilustrasi Bank Jatim

MERAH PUTIH| Jakarta- Mabes Polri membenarkan adanya penangkapan dua buronan asal Indonesia atas nama Sai Ngo Ng (SNN) dan Indra Budiman (IB). Keduanya saat ini masih berada di Amerika Serikat (AS) karena menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa over stay.

Sai Ngo Ng merupakan buronan atas kasus dugaan korupsi terkait pengajuan KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Jakarta Selatan, medio 2011-2012. Dalam kasus ini, Sai Ngo NG berhasil membobol uang Bank Jatim Rp 72,832 miliar. Dia menjadi buronan interpol dengan red notice control A 97299-2018 yang terbit 17 September 2018 lalu.

Sedangkan Indra Budiman (IB) merupakan buronan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell, Bali, medio 2012-2014. Terkait perkara ini, kerugian yang diderita korban Indra mencapai Rp 800 miliar.

"Jadi terkait dengan informasi penangkapan buronan atas nama SNN dan IB hal tersebut memang benar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konpers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

"Dan informasi dari atase Polri KBRI Washington DC bahwa tersangka red notice atas nama SNN dan IB saat ini berada di Amerika Serikat dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa over stay," sambungnya.

Awi menjelaskan, kedua buronan itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Indra Budiman ditangkap di California, Ameriksa Serikat oleh US Marshal Services (USMS). Sementara Sai Ngo Ng, ditangkap di Texas, oleh jajaran kepolisian.

Saat ini, lanjut Awi, jajaran Polri dibantu oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC sedang melakukam komunikasi intensif untuk dapat memulangkan dua buronan tersebut. Buronan tersebut bakal diproses di Indonesia.

"Akhirnya menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan dimana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sai Ngo Ng alias SNN dengan imbalan satu buronan US MS atas nama Marskusdin yang diduga berada di Indonesia," kata lulusan Akpol 1992 ini yang pernah menjabat Kabid Humas dan Irwasda Polda Jatim.

Belum dibawanya dua buron kakap ini menimbulkan pertanyaan dari Indonesia Police Watch (IPW). Padahal, kedua buronan itu sudah dikejar pemerintah Indonesia selama 25 tahun. “Tapi kenapa setelah tertangkap Polri seperti tidak peduli untuk menjemput dan membawanya ke Indonesia. Berbeda dengan Joko Soegiharto Tjandra yang buron selama 11 tahun yang dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Sigit dengan menggunakan pesawat jet mewah bertuliskan The Grace ke Kuala Lumpur, Malaysia,” kata Neta S Pane, Ketua Presidium IPW melalui keterangan tertulis yang diterima Harian Merah Putih, Rabu (5/8).

Informasi yang ia peroleh, kedua buronan itu kini ditahan di Dallas dan sedang diperiksa otoritas keamanan AS. “Penangkapan kedua buronan itu oleh Imigrasi AS menunjukkan bahwa red notice tidak ada masa berlakunya. Terbukti setelah 25 tahun buron, keduanya tetap bisa ditangkap Imigrasi AS. Namun sayangnya pihak Mabes Polri maupun NCB Interpol Polri belum ada upaya untuk menjemput kedua buronan itu,” lanjut Neta.

Menurut Neta, saat ini ada upaya dari otoritas keamanan AS untuk membarter kedua buronan itu dengan buronan AS yang ditangkap oleh Polda Bali pada akhir Juli lalu. Namun akibat tidak adanya respon Mabes Polri, pembahasannya menjadi macet. “IPW khawatir, jika tidak ada respon Mabes Polri pihak otoritas keamanan AS akan melepaskan kedua buronan tsb,” sebut Neta.

“Sangat disayangkan, saat ini jenderal jenderal Mabes Polri belum juga merespon penangkapan dua buronan kakap di AS itu. Sepertinya para jenderal Mabes Polri masih berpolemik dengan penangkapan Joko Tjandra,” imbuh dia.

Informasi yang diperoleh, buronan Amerika United States Marshals Service (USMS) yang ditangkap Polri itu bernama Marcus Beam di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali. Saat dilakukan penangkapan, Marcus tengah membuat konten porno.

Berdasar hasil pemeriksaan, Marcus Beam berhasil masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu. Saat ini Marcus Beam sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari mendatang sejak 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali.

Terkait kekhawatiran IPW, Brigjen Awi Setiyono mengatakan US Marshals Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman dan Sai Ngo NG dengan imbalan satu buronan USMS atas nama Marcus Beam yang diduga berada di Indonesia. Selanjutnya Polri telah berkoordinasi dengan pihak terkait di antaranya Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.

Hasilnya, telah menyepakati permintaan USMS untuk menukar buronan Amerika yakni Marcus Beam dengan Indra Budiman dan Sai Ngo NG. "Hasilnya menyetujui untuk mempertimbangkan langkah deportasi dengan jaminan resiprositas dari pemerintah Amerika Serikat," pungkas Brigjen Awi. (her/jta/ara)

Editor : Ali Mahfud