Tak Pakai Masker, Disanksi Penjara 3 Bulan

Sejumlah warga menghadiri peluncuran Jatim Bermasker di Balai Desa Pepelegi, Waru, Sidoarjo, Kamis ( 6/8). Foto: ANTARA
Sejumlah warga menghadiri peluncuran Jatim Bermasker di Balai Desa Pepelegi, Waru, Sidoarjo, Kamis ( 6/8). Foto: ANTARA

MERAH PUTIH | Surabaya - Masyarakat Jatim kini kudu mulai membiasakan diri untuk patuh protokol kesehatan. Pasalnya, ada sanksi yang dijatuhkan apabila melanggar.  Dalam Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) yang telah disahkan, ada sanksi pidana.

"Sanksinya ada, berupa pidana kurungan 3 bulan dan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu," kata Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Kamis (06/8).
Kusnadi menyebut pemberian sanksi akan diterapkan bila masyarakat yang diimbau taat protokol kesehatan enggan mengikuti imbauan tersebut sesuai Perda.

"Ini bukan sanksi yang diutamakan. Bagaimana kita mengajak masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan. Itu juga kewajiban saya, Pemprov Jatim secara legal formal untuk melakukan pendampingan di masyarakat, buat sosialisasi," ujarnya.

Sanksinya itu, menurut Kusnadi, hanya final saja, kalau semua upaya itu tidak efektif maka kemudian sanksi ditegakkan. "Jadi bukan berarti terus tidak masker, kita beri sanksi tidak. Kita imbau dulu, dilakukan secara terus menerus," imbuh Kusnadi. (ton/rga)

Editor : Ali Mahfud