Tambang Ilegal Marak di Banyuwangi, Yang tak Tegas Pemprov atau Polisi
MERAH PUTIH|Surabaya - Banyaknya aktifitas tambang galian C yang diduga ilegal di Banyuwangi meresahkan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan. Namun Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dinilai tidak tegas. Padahal, ESDM sebagai pihak yang mengeluarkan perizinan tambang.
Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) Banyuwangi, Drs. H. Abdillah Rafsanjani ketika dimintai tanggapan terkait masih banyaknya aksi tambang galian C ilegal di Kabupaten Banyuwangi mengatakan harusnya langsung konfirmasi saja ke penegak hukum (polisi) atau stakeholder terkait. "Konfirmasinya mestinya ke aparat mas, mengapa itu (galian C illegal, red) bisa terjadi, padahal banyak laporan," kata H. Abdillah kepada Harian Merah Putih, Senin (11/8/2020).
Ia menyatakan seluruh pengusaha mineral yang tergabung dalam Aspamin adalah mereka yang telah memiliki izin dan legalitas yang jelas. Hal itu menurut Abdillah dapat dibuktikan dari tidak adanya anggota Aspamin yang diperiksa oleh polisi. "Kalau anggota Aspamin tidak ilegal. Terbukti tidak diperiksa oleh penyidik," jelas dia.
Abdillah mengaku sangat sulit membedakan antara penambang galian C yang benar-benar memiliki ijin dan legalitas dengan penambang galian C ilegal. "Kita masih kesulitan membedakan penambang ilegal dan legal terkait galian C di Banyuwangi," tukasnya.
Ia juga menyinggung terkait definisi tambang ilegal dan legal yang belum jelas, karena peraturan terkait tambang di Banyuwangi masih tumpang tindih. "Sampai saat ini belum kita temukan definisi pertambangan ilegal atau pun legal di Banyuwangi. Aturannya mainnya masih tumpang tindih," beber Abdillah.
Selama ini, lanjut dia, Pemprov Jatim kurang tegas dalam memberikan pengawasan dan peraturan terkait perijinan tambang galian C, khususnya di Kabupaten Banyuwangi. "Berdasar UU Tambang, kewenangan izin adalah gubernur. Jadi Gubernur Jatim dan Satpol PP Provinsi yang kurang tegas," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas ESDM Jatim Kukuh Sujatmiko yang dikonfirmasi terkait hal itu minta waktu untuk mempelajari persoalan tambang di Banyuwangi. Namun ketika disinggung berapa banyak yang sudah dikeluarkan izin tambang, Kukuh tidak bisa merinci. Ia beralasan sedang mengikuti rapat kerja di luar kantornya. "Besok akan saya jelaskan di kantor ya mas," ujar Kukuh.
Polda Jatim Koordinasi
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak ESDM Provinsi Jatim terkait ijin tambang galian C di Kabupaten Banyuwangi.
Hal itu lantaran masih banyaknya aktifitas galian C di Kabupaten Banyuwangi yang sangat meresahkan masyarakat dan juga mengancam kelestarian lingkungan. "Kita akan koordinasi dengan ESDM Propinsi selaku yang mengeluarkan ijin," kata AKBP Jimmy Tana, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kepada Harian Merah Putih, , Senin (11/8/2020).
Jimmy juga mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polresta Banyuwangi dan para stakeholder terkait tambang galian C ilegal di Banyuwangi. "Kami juga akan koordinasi dengan jajaran Polres (Polresta Banyuwangi) serta stakeholder lainnya dan pemangku kepentingan," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M.S. Fery ditanya terkait bagaimana penanganan tambang galian C ilegal di Kabupaten Banyuwangi menyatakan akan melakukan penegakan hukum (Gakkum) lebih lanjut untuk membersihkan praktik galian C ilegal di Kabupaten Banyuwangi. "Kita lakukan gakkum berkelanjutan," sebut Fery dihubungi terpisah melalui pesan Whatsapp.
Seperti diberitakan, terdapat puluhan lokasi tambang galian C di kabupaten Banyuwangi. Diantaranya berada di Kecamatan Blimbingsari, Rogojampi, Srono, Kalipuro, dan Songgon. Menariknya, meski sempat ditindak polisi, namun aktivitas para penambang ilegal ini masih marak dan tetap beroperasi.
Sedang kapitalisasi dari penambangan liar ini cukup besar. Ini terlihat dari puluhan truk yang mengangkut pasir. Dalam satu hari, ada 50-70 truk yang antri untuk mengangkut pasir. Ini untuk satu lokasi saja. Setiap truk dikenakan tarif Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu. Maka dalam sehari, omzet setiap harinya bisa mencapai Rp 22,5 juta hingga Rp 35 juta. Jika di seluruh Banyuwangi ada 50-100 lokasi, maka perputaran uang dari tambang ilegal bisa bisa mencapai Rp 1,7 miliar hingga Rp 3,5 miliar. (her/ags)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih