45 Anggota PSHT Situbondo Ditetapkan Tersangka
MERAHPUTIH | SITUBONDO - Polres Situbondo telah menetapkan 45 anggota PSHT sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Kayu Putih dan Desa Trubungan, Kabupaten Situbondo pada Minggu (9/8/2020).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ketika konferensi pers di Mapolres Situbondo, Rabu (12/8/2020).
Hadir dalam konferensi pers Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pitra Andrias Ratulangie, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Puji Hendro Wibowo dan Kapolres Situbondo AKBP Sugandi.
Dijelaskan Trunoyudo, kejadian ini bermula saat kelompok pencaksilat dari perguruan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Kabupaten Situbondo, melakukan perayaan (euforia) kenaikan pangkat.
Saat melintas di depan Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, beberapa orang mengambil bendera merah putih milik salah satu warga sekitar.
"Mengetahui bahwa bendera diambil oleh anggota PSHT, warga tidak terima dan terjadi cekcok antara warga dan kelompok/anggota PSHT," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan, kejadian tersebut membuat anggota PSHT ini tidak terima dengan perlakuan warga.
"Pada hari Senin (10/8/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, anggota PSHT dengan massa yang diperkirakan ratusan orang ini kembali dan melakukan penyerangan ke rumah warga dengan melempar batu serta melakukan pengerusakan barang milik warga," terang Trunoyudo.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Sugandi menambahkan yang menjadi sasaran amukan anggota PSHT di antaranya, rumah, kios serta mobil.
Selain melakukan pengerusakan, Sugandi mengatakan bahwa anggota PSHT juga melakukan penganiayaan terhadap warga sekitar.
"Hari Senin Polres Situbondo mendapatkan laporan dari warga bahwa ada pengerusakan dan penganiayaan terhadap warga Desa Kayu putih dan Desa Trubungan Kecamatan Panji, atas laporan tersebut anggota menuju ke lokasi melakukan penyelidikan," ucap Kapolres Situbondo AKBP Sugandi.
Sugandi menjelaskan atas kejadian tersebut sedikitnya lima orang warga di Desa Kayu Putih mengalami luka-luka dan dilakukan perawatan ke Rumah Sakit Situbondo.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap sembilan tersangka yang melakukan penganiayaan serta pengerusakan di Desa Kayu Putih, sedangkan dari desa Trubungan sebanyak 36 orang tersangka. Sehingga ada 45 orang yang ditetapkan tersangka.
"Dari kejadian tersebut anggota mengamankan 45 orang dari perguruan PSHT. Dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Sugandi. (her)
Editor : Agiyo monseh F
Harian Merah Putih