Djoko Tjandra Tersangka Surat Jalan, Irjen Napoleon Tersangka Suap
MERAH PUTIH|Jakarta- Kasus konglomerat Joko Soegiarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra tak berhenti pada Jaksa Pinangki dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra juga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena diduga menyuap dua jenderal Polri.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara di Mabes Polri, Jumat (14/8/2020). "Hasil dari gelar perkara menetapkan Saudara JST menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan.
Dalam kasus surat jalan palsu, Djoko dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. "Jadi, kasus ini ada tiga tersangka, pertama Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," terang Argo.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo (PU) sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Mantan Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP
Prasetijo terancam hukuman 6 tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya, dia pun telah dimutasikan sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.
Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK) sebagai tersangka kasus surat jalan palsu. Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.
Sedang terkait Tipikor, Djoko Tjandra, dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Penyidik Bareskrim Polri juga menambahkan Pasal 55 KUHP. "Untuk penetapan tersangka tersebut, ada dua yaitu selaku pemberi, selaku penerima. Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka Saudara JST, lalu tersangka TS," kata Irjen Argo Yuwono.
Dia melanjutkan, penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penerima suap, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte. "Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP," beber mantan Kabid Humas Polda Jatim dan Polda Metro Jaya.
Para tersangka, masih kata Argo, terancam pidana penjara 5 tahun. "Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," sambung Argo. Dia menjelaskan penyidik juga mendapati barang bukti berupa uang USD 20 ribu, surat atau dokumen, serta rekaman CCTV. (jta/ant)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih